Sabtu, 06 Juni 2009

PRITA, Hukum dan Capres




Sudah jatuh tertimpa tangga. Pepatah itu pas benar dengan nasib yang dialami Prita Mulyasari (32 tahun). Sudah sakit dan merasa kurang terlayani dengan baik di RS yang merawatnya malah dijerat pasal hukum. Prita pun mendekam di LP Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 silam menyusul dipenuhinya gugatan RS yang merawatnya melalui putusan pengadilan. Gara-gara dan ceriteranya, semua sudah mafhum. Terakhir, beruntung Prita bisa keluar dari tahanan pada Rabu (3/6) dan berubah menjadi tahanan kota.

Pengalaman buruk itu seakan menjadi gambaran pas buruknya layanan publik dan karut marutnya penegakan hukum di negeri ini. Berita kurang ramahnya layanan RS, penolakan pasien miskin, dsb masih saja menjadi berita. Hukum pun terlupa dengan tujuan dan filosofinya sendiri, yakni keadilan dan ketertiban. Bila hukum sendiri tidak tertib, bagaimana bisa memberikan keadilan, apalagi kesejahteraan? Pun bila hukum tidak adil, bagaimana bisa menciptakan ketertiban?

Sekedar curhat buruknya layanan RS yang merawatnya, apa yang salah? Dalam perspektif hak asasi manusia (HAM), dia punya kebebasan mengekspresikan pendapatnya. Secara hukum pun dia mempunyai alas hak karena dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen? Bagaimana pula kemudian tiba-tiba muncul petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menambahkan tuduhan pelanggaran terhadap Pasal 27 yat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik? Bukankah curhat Prita masih dalam ranah pribadi, email, bukan di jejaring publik?

Menjadi miris bila gugatan dan putusan itu dilakukan hanya karena lebay dan kegenitan para aparat hukum? Cemas, kalau di balik penerapan UU ITE yang dipakai untuk ikut menjerat Prita ternyata ada kepentingan di balik batu? Ancaman hukuman bagi pelanggaran Pasal 27 ayat (3) itu memungkinkan Kejaksaan melakukan penahanan. Namun benarkah ada kepentingan di balik itu? Dari eksaminasi terhadap kasus tersebut Jaksa Agung, Hendarman Supanji berkesimpulan bahwa JPU telah bertindak tidak profesional dalam menangani kasus Prita (Republika, 5/6). Ada atau tidaknya kepentingan, JAM WAS sedang memeriksanya.

‘Beruntung’ pula bagi Prita, kasus yang menimpanya itu terjadi di tengah berlangsungnya kampanye Pemilu Capres. Seolah tidak mau kehilangan momen untuk menumbuhkan citra sebagai Pembela Nasib Rakyat, semua capres dengan segala perhatiannya memberikan belaan dan desakan untuk mengeluarkan Prita dari LP, membebaskan dan mendesak dilakukannya penyelesaian dengan pendekatan rasa keadilan. Rupanya ketiga capres tidak mau kalah dengan dukungan yang semakin meluas dari para facebooker. JK kabarnya langsung menelpon Jagung dan Kapolri untuk mengeluarkan Prita dari LP sampai ada putusan hukum tetap. Mega bahkan menengok langsung ke LP beberapa saat sebelum Prita dikeluarkan dari LP tersebut. Tak kalah pula SBY memberikan dukungan adanya penyelesaian yang adil.

Untuk mencegah masalah di atas tidak terulang, sudah selayaknya ada niat baik dan upaya bagi perbaikan layanan publik dan juga penegakan hukum. Kini DPR melalui Pansus tengah membahas RUU tentang Rumah Sakit. Ada baiknya DPR memberikan perhatian disela akhir masa keanggotaannya untuk kerja keras dan berhusnul khotimah dengan menyelesaikan RUU tersebut. UU yang baik tidaklah cukup. Perbaikan kinerja aparat hukum sungguh menjadi tak tertawarkan. Tidak salah pula untuk me-review kembali UU ITE terkait masalah sanksi pidana. Semoga pula Kejaksaaan Agung memberikan hasil pemeriksaan terkait adanya kepentingan JPU secara terbuka dan jujur.

Untuk para Capres, segala tingkah laku baik dan positif terkait pembelaannya kepada rakyat kiranya tidak sekedar utuk memperoleh simpati dan citra baik dari rakyat namun benar-benar menjadi sikap hati yang akan selalu diterapkan ketika benar-benar menjadi Presiden dan bapak bagi segenap anak bangsa. Kita pun tidak lupa berdoa semoga ALLAH subhanahu wa ta'ala memberikan kekuatan dan kesabaran bagi Prita untuk memperoleh keadilan yang seadil-adilnya, karena kesabaran bisa menjadi penolong yang akan menyelamatkan seseorang dari bahaya. Amien.

Wahai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan sholat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al-Baqarah [2]:153)


Foto Prita: courtesy www.detiknews.com