Setiap jiwa pasti akan merasakan mati (QS 3:185; 29:57) dan tidak pernah akan ada seorangpun yang bisa tahu di belahan bumi mana ajal akan menemuinya. Sebab musababnya pun beribu cara. Ada yang mati dengan husnul khatimah (happy ending) atau mati dalam keadaan baik dan terhormat, tapi ada yang mati dalam keadaan su`ul khatimah (bad ending) atau mati ketika berada dalam kemaksiatan, berlumur dosa dan kemunkaran kepada Allah subhanahu wa ta’ala.
Satu kisah di musim panas yang menyengat dari seorang kolumnis majalah Al-Manar Mesir (2002), layak untuk kita ambil ibrah-nya.
Musim panas menjadi ujian yang cukup berat, utamanya bagi muslimah untuk tetap mempertahankan pakaian hijabnya. Apalagi di Mesir. Dalam sebuah perjalanan yang cukup panjang, sekitar 300-an km antara Kairo-Alexandria, di sebuah mikrobus. Duduk seorang perempuan muda berpakaian kurang layak untuk dideskripsikan sebagai penutup aurat karena sangat minim dan menentang kesopanan. Ia duduk di kursi ujung dekat pintu keluar. Tentu saja hal itu mengundang perhatian orang-orang di sekitarnya.
Seorang bapak setengah baya yang duduk di sampingnya mengingatkannya bahwa pakaian yang seperti itu dapat berakibat tidak baik bagi dirinya, disamping juga melanggar aturan agama dan norma kesopanan. Apa respon perempuan muda itu? Dengan ketersinggungan yang dahsyat, ia mengekspresikan kemarahannya. Privasinya sangat terusik karena menurutnya hak berpakaian adalah hak prerogratif seseorang.
“Jika bapak mau, ini ponsel saya. Tolong pesankan saya tempat di neraka Tuhan anda!” Sebuah respon yang sangat frontal. Sang bapak pun hanya beristighfar dan terus bergumam dengan kalimat-kalimat Allah. Penumpang lain ada yang bergumam “Allahu Akbar!”
Detik-detik berikutnya suasana pun hening. Beberapa orang terlihat kelelahan dan terlelap dalam mimpinya. Tak terkecuali perempuan muda yang seronok itu. Sampailah perjalanan di penghujung tujuan. Di Terminal Kota Alexandria, “Mahattah Mashr”. Semua penumpang bersiap-siap untuk turun. Tapi mereka terhalangi oleh perempuan muda itu yang masih terlelap tidur. Ia berada sangat dekat dengan pintu keluar. “Bangunkan saja!” pinta para penumpang.
Tahukan apa yang terjadi? Perempuan muda itu benar-benar tak bangun lagi. Ia menemui ajalnya seperti yang dimintanya. Seisi mikrobus pun beristighfar, menggumamkan kalimat Allah sebagaimana yang dilakukan bapak setengah baya yang duduk di sampingnya.
Sebuah akhir yang menakutkan. Mati dalam keadaan menentang Allah ‘Azza wa Jalla. Na’udzubillahi min dzalik. Cerita tragis semacam itu bisa menimpa siapa saja yang tidak memegang tali agama Allah dengan istiqomah.
Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un. Kita semua milik Allah dan hanya kepada-Nya kita kan kembali. Sungguh Allah masih menyayangi semua kita yang masih terus dalam bimbingan-Nya.
(Dituturkan ulang dan dinukil dari “Dahsyatnya Sabar”, Ahmad Hadi Yasin (2009).
ekspresi pemikiran, pandangan dan pemahaman tentang keislaman, hukum dan sosial kemasyarakatan
Sabtu, 30 Januari 2010
Kamis, 17 Desember 2009
Makna HIJRAH

Yunan Hilmy al-Anshary
Syukur alhamdulillah kita diijinkan ALLAH menginjak tahun 1431 hijriyah.
Memasuki tahun baru adalah momentum yang tepat bagi kita untuk mengevaluasi, muhasabah, apakah iman kita sudah benar. Apakah iman kita itu sudah memancarkan ketaatan kepada Allah melalui akidah kita, ibadah kita, akhlak kita dan muamalah kita? Oleh karena itu, memasuki tahun baru bukanlah dengan hura-hura sebagaimana umumnya orang memeringati tahun baru miladiyah.
Ummat Islam harus familier dengan tahun yang menjadi dasar perhitungannya. Karena hitungan hijriyah adalah hitungan bulan untuk kita beribadah. Kita ber-shaum wajib pada bulan ramadlan, ber-idul fitri pada bulan syawwal, berpuasa sunnah arofah dan ber-haji pada bulan dzulhijjah, dan seterusnya. Bolehlah kita mempergunakan dasar perhitungan miladiyah untuk kalender kerja kita.
Hijrah Rasulullah saw dari Makkah ke Madinah yang dijadikan dasar perhitungan tahun hijriyah, mempunyai begitu banyak pelajaran yang dipetik. Berikut beberapa di antaranya.
Pengorbanan
Ketika Rasul berhijrah ke Madinah, Rasul tidak mau menerima pemberian dua unta dari sahabat Abu Bakr ra karena beliau tidak akan mengendarai unta yang bukan miliknya.
Mengapa Nabi bersikeras tidak mau menerima dan bersikeras untuk membelinya? Rasulullah ingin mengajarkan nahwa untuk mencapai suatu usaha besar, dibutuhkan pengorbanan maksimal dari setiap orang. Beliau bermaksud berhijrah dengan segala daya yang dimilikinya. Bahwa mengabdi kepada Allah, janganlah mengabaikan sedikit kemampuan pun, selama kita masih memiliki kemampuan itu.
Sesungguhnya kepada Tuhanlah tempat kembali. Qs al-Alaq (96):8
Makna Hidup
Rasulullah saw berangkat ke Madinah sambil memesan kemenakannya, ‘Ali bin Abi Thalib agar tidur diperbaringannya. Dengan kesediaan tersebut, Ali pada hakikatnya mempertaruhkan jiwa raganya demi membela agama Allah. Di sini, kita menarik pelajaran: Apa sebenarnya arti hidup menurut pandangan agama?
Hidup bukan sekedar bernafas. Ada orang yang telah terkubur, mati, tapi oleh al-Quran masih dinamai “orang yang hidup dan mendapat rizqi (lihat Qs 3:169). Tapi sebaliknya, ada orang yang bernafas tapi dianggap sebagai “orang-orang mati” (lihat Qs 35:22)
Hidup dalam pandangan agama adalah kesinambungan dunia dan akhirat dalam keadaan bahagia, kesinambungan yang melampaui usia kita di dunia. Ini berarti setiap orang harus percaya dan menyadari bahwa di samping wujudnya yang sekarang, masih ada lagi wujud yang lebih kekal, dan dapat jauh lebih indah daripada kehidupan dunia ini.
Tawakal dan Usaha
Ketika Rasul saw bersama Abu Bakar ra bersembunyi di gua Tsur dan para pengejar mereka telah berdiri di mulut gua tersebut, Abu Bakar ra sangat gentar dan gusar. Rasulullah sambil berkata: "Jangan kuatir dan bersedih. Sesungguhnya Allah bersama kita." Keadaan ini bertolak belakang ketika dalam peperangan Badar, sekitar satu setengah tahun setelah peristiwa hijrah ini. Ketika itu yang gusar dan kuatir adalah Nabi Muhammad saw, sedang Abu akar yang menenangkan Beliau.
Mengapa terjadi dua sikap yang berbeda?
Di sini sekali lagi kita mendapat pelajaran yang sangat mendalam menyangkut arti hakikat keagamaan. Dua peristiwa yang berbeda di atas menuntut pula dua sikap yang berbeda dan keduanya diperankan dengan sangat jitu oleh Nabi Muhammad SAW. Kedua hakikat keagamaan ituadalah: tawakkal dan usaha (taqwa).
Ketika itu perintah hijrah tanpa didahului dengan perintah bersiap-siap. Rasul melaksanakannya dengan penuh keyakinan, pasti Allah akan akan bersamanya.
Berbeda ketika peperangan. Jauh sebelumnya telah diperintah untuk mempersiapkan diri menghadapi musuh: Siapkanlah untuk menghadapi musuh kekuatan apa saja yang kamu sanggupi (Qs 8:60). Kekuatiran itu timbul karena keraguan beliau akan persiapan yang dilakukannya, karena bila fatal bisa menjerumuskan umatnya, bahkan agama!
Saudaraku.
Masih banyak hikmah yang dapat dipetik dari peristiwa hijrah Nabi Muhammad saw, sehingga wajar jika Umar bin Khattab menjadikan peristiwa itu sebagai awal kalender Islam.
Orang-orang yang beruntung atau jaya adalah orang yang beriman, berhijrah dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwa mereka. Qs at Taubah (9): 30
Marilah kita memasuki tahun baru 1431 H dengan semangat iman, kita masuki lembaran baru kita, baik sebagai individu maupun masyarakat untuk memperbaiki Islam kita, iman kita dan memperbaiki amal-amal kita baik vertikal maupun horizintal.
Selamat Tahun Baru Hijriyah 1431.
1 Muharam 1431 bertepatan 17 Desember 2009
Senin, 07 Desember 2009
PROLEGNAS 2010-2014
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Rapat Paripurna tanggal 1 Desember 2009 dan Rapat Penyempurnaan Daftar Prolegnas antara Baleg dengan Pemerintah tanggal 2 Desember 2009 telah menyetujui dan menetapkan Daftar Program Legislasi Nasional Tahun 2010-2014 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun2010. Jumlah RUU yang ditetapkan untuk tahun 2010-2014 sebanyak 247 RUU sedangkan untuk Prolenas Prioritas 2010 sebanyak 58 RUU (32 RUU merupakan prakarsa DPR dan 26 RUU prakarsa Pemerintah).
58 RUU bukanlah jumlah yang sedikit. Bahkan terkesan cukup ambisius. Tengoklah pengalaman Prolegnas Jilid 1 (2005-2009). Di tahun pertama, 2005, diprioritaskan 55 RUU namun RUU yang berhasil diselesaikan adalah 14 UU. Itupun sesungghnya hanya ada 5 RUU yang benar-benar program 2005.
Betapa sibuknya para wakil rakyat dibuatnya. Secara matematis, paling tidak dalam satu minggu harus menyelesaikan satu RUU. Itu baru fungsi legislasi. Bagaimana dengan 2 fungsi yang lain, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan? Realistiskah dengan jumlah yang telah ditetapkan itu? Smoga saja ada mukjizat dan keajaiban?
Nomor urut 1 s.d 58 daftar di bawah merupakan urutan Prolegnas RUU Prioritas 2010. Keterangan disamping judul RUU menunjukkan pemrakarsa/inisiator RUU. [yha]
DAFTAR RUU PROGRAM LEGISLASI NASIONAL
TAHUN 2010-2014
(1) RUU tentang Intelijen - DPR
(2) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - DPR
(3) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum - DPR
(4) RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian -DPR
(5) RUU tentang Kelautan - DPR
(6) RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar - DPR
(7) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman - DPR
(8) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan - DPR
(9) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun - DPR
(10) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi - DPR
(11) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi - DPR
(12) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat - DPR
(13) RUU tentang Penanganan Fakir Miskin - DPR
(14) RUU tentang Jaminan Produk Halal - DPR
(15) RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga - DPR
(16) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja - DPR
(17) RUU tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional - DPR
(18) RUU tentang Keperawatan - DPR
(19) RUU tentang Gerakan Pramuka - DPR
(20) RUU tentang Otoritas Jasa Keuangan - DPR
(21) RUU tentang Bantuan Hukum - DPR
(22) RUU tentang Mata Uang - DPR
(23) RUU tentang Perekonomian Nasional - DPR
(24) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri - DPR
(25) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik - DPR
(26) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah - DPR
(27) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan - DPR
(28) RUU tentang Pengendalian Dampak Produk Tembakau Terhadap Kesehatan - DPR
(29) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol - DPR
(30) RUU tentang Pengambilalihan Tanah untuk Kepentingan Pembangunan - DPR
(31) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya - DPR
(32) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah - DPR
(33) RUU tentang Konvergensi Telematika - PEMERINTAH
(34) RUU tentang Tindak Pidana Teknologi Informasi - PEMERINTAH
(35) RUU tentang Komponen Cadangan Pertahanan Negara - PEMERINTAH
(36) RUU tentang Administrasi Pemerintahan - PEMERINTAH
(37) RUU tentang Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta - PEMERINTAH
(38) RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana - PEMERINTAH
(39) RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi - PEMERINTAH
(40) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi - PEMERINTAH
(41) RUU tentang Keimigrasian - PEMERINTAH
(42) RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana - PEMERINTAH
(43) RUU tentang Perdagangan - PEMERINTAH
(44) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara - PEMERINTAH
(45) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi - PEMERINTAH
(46) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian - PEMERINTAH
(47) RUU tentang Keantariksaan - PEMERINTAH
(48) RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan - PEMERINTAH
(49) RUU tentang Transfer Dana - PEMERINTAH
(50) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah - PEMERINTAH
(51) RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji - PEMERINTAH
(52) RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah - PEMERINTAH
(53) RUU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang - PEMERINTAH
(54) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan - PEMERINTAH
(55) RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah - PEMERINTAH
(56) RUU tentang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan - PEMERINTAH
(57) RUU tentang Informasi Geospasial - PEMERINTAH
(58) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta - PEMERINTAH
59. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi - DPR/PEMERINTAH
60. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia -DPR/PEMERINTAH
61. RUU tentang Senjata Api dan Bahan Peledak - DPR/PEMERINTAH
62. RUU tentang Hukum Disiplin Militer - DPR/PEMERINTAH
63. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer - DPR/PEMERINTAH
64. RUU tentang Rahasia Negara - DPR/PEMERINTAH
65. RUU tentang Pertanahan - DPR/PEMERINTAH
66. RUU tentang Desa - DPR/PEMERINTAH
67. RUU tentang Etika Penyelenggara Negara - DPR/PEMERINTAH
68. RUU tentang Lambang Palang Merah - DPR/PEMERINTAH
69. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi - DPR/PEMERINTAH
70. RUU tentang Tenaga Kesehatan - DPR/PEMERINTAH
71. RUU tentang Pencarian dan Pertolongan - DPR/PEMERINTAH
72. RUU tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal - DPR/PEMERINTAH
73. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa - DPR/PEMERINTAH
74. RUU tentang Keuangan Mikro/Pembiayaan Usaha Mikro/Lembaga Keuangan Mikro - DPR/PEMERINTAH
75. RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam - DPR/PEMERINTAH
76. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang - DPR/PEMERINTAH
77. RUU tentang Kebudayaan - DPR/PEMERINTAH
78. RUU tentang Sistem Perbukuan Nasional - DPR/PEMERINTAH
79. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah - DPR/PEMERINTAH
80. RUU tentang Akuntan Publik - DPR/PEMERINTAH
81. RUU tentang Lelang - DPR/PEMERINTAH
82. RUU tentang Penilaian - DPR/PEMERINTAH
83. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun - DPR/PEMERINTAH
84.RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian - DPR/PEMERINTAH
85. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal - DPR/PEMERINTAH
86. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan - DPR/PEMERINTAH
87. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional - DPR/PEMERINTAH
88. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia - DPR/PEMERINTAH
89. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden DPR/PEMERINTAH
90. RUU tentang Karantina Kesehatan - DPR/PEMERINTAH
91. RUU tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Sumber Daya Genetik - DPR/PEMERINTAH
92. RUU tentang Perampasan Aset - DPR/PEMERINTAH
93. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi - DPR/PEMERINTAH
94. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan - DPR/PEMERINTAH
95. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika DPR/PEMERINTAH
96. RUU tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian - DPR/PEMERINTAH
97. RUU tentang Badan Usaha di Luar Perseroan Terbatas dan Koperasi - DPR/PEMERINTAH
98. RUU tentang Bela Negara - DPR/PEMERINTAH
99. RUU tentang Hubungan Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah - DPR/PEMERINTAH
100. RUU tentang Jaminan Pemegang Polis - DPR/PEMERINTAH
101.RUU tentang Keamanan Negara/Keamanan Nasional - DPR/PEMERINTAH
102. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer/RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947 tentang Hukum Pidana Militer - DPR/PEMERINTAH
103. RUU tentang Lembaga Pembiayaan - DPR/PEMERINTAH
104. RUU tentang Pengelolaan Kekayaan dan Hutang Negara - DPR/PEMERINTAH
105. RUU tentang Perbantuan Tentara Nasional Indonesia kepada Kepolisian Republik Indonesia - DPR/PEMERINTAH
106. RUU tentang Pergadaian - DPR/PEMERINTAH
107. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak - DPR/PEMERINTAH
108. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme - DPR/PEMERINTAH
109. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal - DPR/PEMERINTAH
110. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial - DPR/PEMERINTAH
111. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak - DPR/PEMERINTAH
112. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954 tentang Undian - DPR/PEMERINTAH
113. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/Prp/1959 tentang Keadaan Bahaya - DPR/PEMERINTAH
114. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan - DPR/PEMERINTAH
115. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia - DPR/PEMERINTAH
116. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman - DPR/PEMERINTAH
117. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan - DPR/PEMERINTAH
118. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas - DPR/PEMERINTAH
119. RUU tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan - DPR/PEMERINTAH
120. RUU tentang Kesetaraan Jender - DPR/PEMERINTAH
121. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional - DPR
122. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial - DPR
123. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi - DPR
124. RUU tentang Hortikultura - DPR
125. RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani - DPR
126. RUU tentang Sistem Transportasi Nasional - DPR
127. RUU tentang Pengelolaan Sanitasi - DPR
128. RUU tentang Geologi - DPR
129. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia - DPR
130. RUU tentang Pendidikan Kedokteran - DPR
131. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara - DPR
132. RUU tentang Penanganan Konflik Sosial - DPR
133. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia -DPR
134. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal - DPR
135. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan - DPR
136. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan - DPR
137. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan - DPR
138. RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan - DPR
139. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan - DPR
140. RUU tentang Arsitek - DPR
141. RUU tentang Asuransi Syari'ah - DPR
142. RUU tentang Daerah Perbatasan - DPR
143. RUU tentang Hak-Hak atas Tanah - DPR
144. RUU tentang Hak-Hak Keuangan dan Administratif Lembaga Negara (Mengganti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan Dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara) - DPR
145. RUU tentang Hubungan Antar Lembaga Negara - DPR
146. RUU tentang Jasa Konsultansi - DPR
147. RUU tentang Keanekaragaman Hayati - DPR
148. RUU tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah - DPR
149. RUU tentang Kepemilikan Properti - DPR
150. RUU tentang Kerukunan Umat Beragama - DPR
151. RUU tentang Kesehatan Jiwa - DPR
152. RUU tentang Ketenagakerjaan Sektor Pertanian, Perkebunan, dan Kelautan - DPR
153. RUU tentang Konservasi Tanah dan Air - DPR
154. RUU tentang Lalu Lintas Barang dan Jasa - DPR
155. RUU tentang Lembaga Swadaya Masyarakat - DPR
156. RUU tentang Modal Ventura - DPR
157. RUU tentang Otonomi Khusus Bali - DPR
158. RUU tentang Pemberdayaan Masyarakat - DPR
159. RUU tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan - DPR
160. RUU tentang Pengadilan Keagrariaan - DPR
161. RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat - DPR
162. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan serta Pemanfaatan Obat Asli Indonesia - DPR
163. RUU tentang Pengelolaan dan Pembiayaan Sektor Pertanian dan Perikanan - DPR
164. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara Nasional - DPR
165. RUU tentang Pengelolaan Terpadu Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur (Jabodetabekjur) - DPR
166. RUU tentang Pengembangan dan Pemanfaatan Industri Strategis untuk Pertahanan - DPR
167. RUU tentang Penggunaan Frekwensi - DPR
168. RUU tentang Pemberantasan Perdagangan Anak - DPR
169. RUU tentang Perencanaan Anggaran Negara - DPR
170. RUU tentang Perjanjian Kredit - DPR
171. RUU tentang Perlakuan Khusus Provinsi Kepulauan - DPR
172. RUU tentang Perlindungan Pasien - DPR
173. RUU tentang Perlindungan terhadap Pembela Hak Asasi Manusia - DPR
174. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan - DPR
175. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang Indonesia - DPR
176. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan - DPR
177. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik - DPR
178. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman - DPR
179. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji - DPR
180. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan - DPR
181. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1964 tentang Bagi Hasil Perikanan -DPR
182. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik - DPR
183. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan - DPR
184. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah - DPR
185. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar -DPR
186. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional - DPR
187. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang - DPR
188. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil - DPR
189. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah - DPR
190. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2001 tentang Energi - DPR
191. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris - DPR
192. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia DPR
193. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Berserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah - DPR
194. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara - DPR
195. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional - DPR
196 RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara - DPR
197. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 56/Prp/Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian - DPR
198. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air - DPR
199. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan - DPR
200. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung - DPR
201. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia - DPR
202. RUU tentang Praktik Bidan - DPR
203. RUU tentang Praktik Kefarmasian - DPR
204. RUU tentang Privatisasi Badan Usaha Milik Negara - DPR
205. RUU tentang Sistem Pengkajian dan Audit Teknologi - DPR
206. RUU tentang Sistem Pengupahan Nasional - DPR
207. RUU tentang Tata Cara Penyusunan dan Pelaporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah - DPR
208. RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual - DPR
209. RUU tentang Balai Harta Peninggalan - PEMERINTAH
210. RUU tentang Daktiloskopi - PEMERINTAH
211. RUU tentang Kitab Hukum Acara Perdata - PEMERINTAH
212. RUU tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri - PEMERINTAH
213. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan - PEMERINTAH
214. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten - PEMERINTAH
215. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek - PEMERINTAH
216. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak - PEMERINTAH
217. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri - PEMERINTAH
218. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi - PEMERINTAH
219. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam - PEMERINTAH
220. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen - PEMERINTAH
221. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Uap Tahun 1930 (Stoom Ordinantie 1930, Stb No.225 Tahun 1930) - PEMERINTAH
222. RUU tentang Veteran Republik Indonesia - PEMERINTAH
223. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh - PEMERINTAH
224. RUU tentang Akuntabilitas Penyelenggaraan Negara - PEMERINTAH
225. RUU tentang Badan Layanan Umum - PEMERINTAH
226. RUU tentang Bahan Berbahaya - PEMERINTAH
227. RUU tentang Bahan Kimia - PEMERINTAH
228. RUU tentang Bioteknologi di Bidang Kesehatan - PEMERINTAH
229. RUU tentang Hipotik Kapal - PEMERINTAH
230. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Dagang - PEMERINTAH
231. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - PEMERINTAH
232. RUU tentang Komponen Pendukung Pertahanan Negara - PEMERINTAH
233. RUU tentang Lembaga Pemasyarakatan Militer - PEMERINTAH
234. RUU tentang Pemanfaatan Perairan Indonesia dan Zona Tambahan serta Penegakan Hukum di Perairan Indonesia Zona Tambahan - PEMERINTAH
235. RUU tentang Pemberantasan Pendanaan Terorisme - PEMERINTAH
236. RUU tentang Pengaktifan Kembali Purnawirawan Prajurit Sukarela dan Prajurit Wajib dalam Keadaan Darurat Militer dan Darurat Perang - PEMERINTAH
237. RUU tentang Pengendalian Lintas Batas Teknologi Antariksa - PEMERINTAH
238. RUU tentang Penggunaan Bahan Biologis dan Larangan Bahan Biologis Sebagai Senjata - PEMERINTAH
239. RUU tentang Perkumpulan - PEMERINTAH
240. RUU tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional - PEMERINTAH
241. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana - PEMERINTAH
242. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular - PEMERINTAH
243. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat - PEMERINTAH
244. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang - PEMERINTAH
245. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan - PEMERINTAH
246. RUU tentang Prajurit Wajib - PEMERINTAH
247. RUU tentang Publikasi Luar Ruang - PEMERINTAH
DAFTAR RUU KUMULATIF TERBUKA
1 Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional
2 Daftar RUU Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi
3 Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
4 Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
5 Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Menjadi Undang-Undang
3 Desember 2009
Sumber:
1. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)
2. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI
Minggu, 18 Oktober 2009
Reality Show Calon Kabinet

Yunan Hilmy al-Anshary
Program reality show (RS) ternyata masih menyisakan kejayaan di layar kaca kita. Sepertinya masyarakat memang gemar dengan acara yang mengaduk-aduk perasaan dan emosi pemirsa. Itu pula yang mungkin membuat stasiun TV berlomba memroduksinya. RS, sekedar menyebut contoh program tv Menuju Puncak, Indonesian Idol, KDI, dan acara semacamnya, tidak saja telah memberikan keuntungan kepada stasiun TV dan bintangnya namun mampu membuat masyarakat rela untuk dikuras pulsanya demi membela sang bintangnya via SMS. Apalagi tim kreatif begitu rupa mengeksploitasi sisi sosial sang bintang untuk memancing rasa empati dan simpati pemirsa.
Kini, acara RS sudah sangat variatif, bahkan menyangkut masalah yang sangat privasi seseorang sekalipun. Masyarakatpun menyukainya. Rating pun naik. Lagi-lagi yang untung secara ekonomi adalah stasiun TV atau tv production. Belakangan banyak yang mengatakan bahwa cerita yang disajikan tidak sepenuhnya merupakan realita yang benar-benar terjadi, namun sudah direkayasa.
Sekarang, peristiwa apapun bisa dijadikan entertainment untuk memberikan lebih banyak alternatif bagi pemirsa TV. Bahkan aksi penggerebekan (penyerbuan) juragan teroris pun diproduksi dan disiarkan layaknya RS. Penonton dibuat ikut deg-degan dan menjadi terpenjara untuk tidak sedikitpun melalaikan acara atawa siaran itu. Perangkat dramatisasi sedemikian sempurnanya: analisis pengamat yang seolah selalu benar dan akurat, ilustrasi musik yang seram, deskripsi reporter yang seru dan pertanyaan-pertanyaan wartawan yang kadang mengarah dan sering tendensius. Peristiwa gempa pun tidak luput.
Dan yang sedang hangat, peristiwa politik pun tak luput dijadikan sebuah entertainment, realty show yang mengaduk-aduk dan membuat dag-dig-dug, penasaran dan perasaan selalu menunggu masyarakat. Peristiwa yang dimaksud tentu apa lagi kalau bukan ‘audisi’ atau tes calon menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid Duanya SBY.
Secara konstitusional, pemilihan dan pengangkatan Menteri adalah hak prerogatif Presiden. Sebuah konsekuensi demokrasi dengan sistem presidensial yang dianut UUD NRI 1945. Presiden bebas menentukan pembantunya sesuai dengan koridor UU No. 39 Tahun 2009 tentang Kementerian Negara. Dan kemenangan dalam Pilpres 2009 yang gemilang di atas 50% itu membuat SBY sangat menikmati posisi kuatnya untuk memilih calon menterinya yang akan diangkat dengan cukup leluasa.
Atas kesadaran itulah kemudian SBY memutuskan memberikan ‘hiburan’ kepada rakyat Indonesia untuk menikmati RS pemilihan menterinya dengan prosedur yang tidak seperti biasanya. Bila Presiden sebelumnya cukup menelpon para calonnya, bagi SBY itu tidaklah cukup. Para nominator yang telah digenggamnya dipanggilnya untuk tes wawancara di Cikeas, tempat kediamannya. Saat tiba di kediaman SBY, (konon) para menteri dipersilahkan duduk di pendopo sambil menunggu kesiapan tim di dalam. Setelah diperbolehkan masuk, calon menteri diwawancarai Presiden SBY. Setelah itu, calon menteri menandatangani pakta integritas dan kontrak kinerja. Begitu keluar, si-calon memberikan keterangannya di depan pers tanpa menyatakan ketegasan penentuan keterpilihannya. Selanjutnya, calon menteri harus menjalani tes kesehatan dan jiwa di RSPAD Gatot Subroto.
Prosedur yang mendayu-dayu seperti ini bisa jadi hanya ada di negeri kita. Seolah SBY ingin menunjukkan gayanya sendiri sebagai Presiden dengan mandat rakyat yang kuat dan menjadikan urusan yang sesungguhnya merupakan hak prerogatif itu menjadi terbuka dan seolah mengajak segenap rakyat mengikuti dengan seksama melalui siaran TV dan terbawa deg-degan dengan teka-teki selanjutnya apa yang akan terjadi.
Berkreasi dalam demokrasi, seperti halnya yang tengah dipertontonkan SBY, itu sah-sah saja. Sisi positifnya adalah rakyat dapat mengetahui bahwa para pembantu presiden dipilih secara selektif, tidak asal-asalan dan jelas orangnya. Tentu hal itu bukan tanpa kritik. Kesan bahwa audisi itu hanya formalitas mulai nampak. Hal itu terlihat, paling tidak, sampai hari kedua (Ahad, 18 Oktober 2009) sudah tiga puluh calon dan kabarnya besok Senin tinggal menyisakan empat orang calon lagi yang akan dites, sesuai dengan jumlah kabinet yang berjumlah 34 Menteri, mengikuti batas maksimal UU 39/2008. Artinya, bila benar adanya, ‘audisi’ itu bukanlah merupakan seleksi yang lazimnya jumlah orang yang diaudisi melebihi jumlah yang akan terpilih.
Kita berharap, gaya rekrutmen apapun yang dilakukan Presiden terpilih SBY, akan terpilih sebuah kabinet yang solid dan profesional dalam bekerja serta berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Filosofi yang tertanam dalam benak para menteri mestinya adalah sebagai pelayan rakyat (khadam al-ummah) bukan minta ‘dilayani rakyat’. Kita pun berharap dari reality show ini tidak saja stasiun TV dan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jili 2 saja yang menikmati keuntungan, namun rakyatlah sesungguhnya yang pada akhirnya diuntungkan.
Selamat untuk para menteri terpilih dan selamat bekerja KIB 2 untuk kemaslahatan rakyat.
Gambar:
Courtesy : www.koransuroboyo.com
Sabtu, 26 September 2009
Pasca Ramadhan: PUASA YANG KONTEKSTUAL

Yunan Hilmy al-Anshary
Ramadhan telah berlalu. Siapa saja yang menyembah bulan Ramadhan, sesungguhnya dia telah mati dan berlalu. Sementara Allah tidak pernah mati dan senantiasa hidup. Oleh karena itu, kata ulama salaf, “jadilah diri anda seorang rabbani, dan jangan menjadi ramadhani”. Jadilah rabbani, artinya jadilah kita bersama Allah dan bertakwa kepada-Nya dimana pun dan kapanpun. Janganlah menjadi ramadhani, artinnya janganlah kita menghadap Allah hanya pada bulan Ramadhan, setelah itu kita melupakan-Nya dan durhaka kepada-Nya.
Diantara manusia ada yang menghadap Allah hanya pada bulan Ramadhan saja. Sehingga jika Ramadhan berakhir, maka berakhir pula hubungannya dengan Allah SWT. Dia potong tali yang menghubungkan antara dirinya dengan Allah. Di luar Ramadhan dia tidak mau pergi ke Masjid, tidak mau membuka al-Quran, tidak membasahi lidahnya dengan dzikir dan tasbih. Seakan-akan Allah hanya layak disembah pada bulan Ramadhan, sementara pada bulan-bulan lain Dia tidak perlu disembah.
Saksi
Ramadhan telah berlalu. Dia akan menjadi saksi bagi pahala kita atau saksi bagi dosa kita. Bisa sebagai saksi yang meringankan atau justru menjadi saksi yang memberatkan kita. Ramadhan akan menjadi pemberi syafaat bagi orang yang berpuasa dan shalat malam dengan baik karena dorongan iman dan mencari keridloan-Nya, sehingga dosa-dosanya yang telah lampau terampuni.
Tapi Ramadhan juga akan menjadi saksi bagi orang-orang yang berpuasa dan shalat malam tidak dengan cara yang baik, sehingga puasanya hanya mendapatkan lapar dan dahaga. Lalu bagaimana dengan orang-orang yang tidak berpuasa dan tidak sholat malam, padahal mereka mengaku dan menisbatkan dirinya kepada ummat Islam? Kata Nabi: “Siapa yang tidak puasa bulan Ramadhan tanpa ada rukhshah dan tidak pula karena sakit, maka tidak ada puasa selama setahun penuh yang dapat mengqadla’nya meskipun dia melakukan puasa qadla’ itu." (HR Abu Dawud, at-Tarmidzi, an-Nasa’y, Ibnu Majah dan Ahmad)
Kita telah selesai berpuasa. Selesai melakukan etape peribadatan dan memulai etape peribadatan yang lain. Kini saatnya kita melakukan spiritual audit, apakah kita sudah berada pada jalur yang benar?
Kontekstual
Kita telah kembali kepada fitrah, kembali kepada kemanusiaan, tapi semua itu perlu dibuktikan dalam hidup kita sehari-hari. Saatnya kita menjadikan puasa yang kontekstual: bagaimana tidak KKN, bagaimana membatasi diri kita dari nafsu ingin membeli hal-hal yang kurang bermanfaat, bagaimana kita melakukan hal-hal yang paling islami diantara seribu kemungkinan. Apalagi kita hidup dalam suatu tatanan sosial yang penuh riba’, terorisme, korupsi-isme, premanisme secara sistematis, sistemik dan otomatik, sehingga bagaimana kita menahan diri untuk tidak terlibat di dalamnya atau (paling tidak) membatasi keterlibatan seminimal mungkin. Bila demikian halnya, maka puasa menjadi sarana transisi mental.
Di dalam takwa (yang menjadi tujuan puasa), setidaknya mengandung dua kondisi mental. Pertama, adanya mekanisme pengendalian dari dalam untuk menekan atau meniadakan munkar. Kedua, timbulnya kekuatan kemauan untuk melakukan kema’rufan, suatu perilaku yang responsif bagi segala sesuatu yang baik untuk dirinya maupun masyarakat.
Smoga puasa Ramadhan kita akan benar-benar kontekstual dan menjadikan kita benar-benar fitri. Kembali fitri adalah kembali kepada agama, karena agama adalah fitrah atau sejalan dengan jati diri manusia.
Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada Agama Allah, tetaplah atas fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. Itulah Agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui. (QS. Ar-Rum: 30)
Selamat Idul Fitri 1430: Taqabalallahu minna wa minkum. Minal 'aidin wal faizin. Kullu 'Amin wa antum bikhair.
Langganan:
Postingan (Atom)