Selasa, 21 Juli 2009

Membumikan Isra' Mi'raj

.



Peristiwa Isra' Mi'raj Nabi Muhammadiyah SAW begitu istimewa. Di Indonesia bahkan menjadi salah satu Hari Libur Nasional Keagamaan yang jatuhnya didasarkan pada perhitungan kalender hijriyah.

Menurut tarikh, peristiwa Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW terjadi 27 Rajab, tahun ke 2 sebelum hijrah. Isra’ Mi’raj (IM) bukan peristiwa yang bersifat rasional, bukan pula peristiwa yang bersifat irasional, namun peristiwa itu bersifat trans-rasional, berada di luar jangkauan pikiran manusia. Bagi setiap orang yang beriman tidak ada sikap lain kecuali mengimani dan meyakini kebenaran peristiwa itu sebagai mu’jizat yang dikaruniai Allah kepada Nabi SAW.

Hikmah yang dapat diambil dari sekian banyak hikmah, antara lain adalah:

Batu ujian keimanan (dulu dan sekarang)

Bila kita beriman secara penuh, maka insya Allah imannya bagus. Tapi bila banyak pertanyaan dan debat (hanya peristiwa mimpi, hanya ruhnya saja, dst.), insya Allah imannya masih lemah. Bagi Allah SWT, Yang Mahakuasa dan Maha Pencipta, dengan ilmu-Nya, memindahkan jasad dan ruh Nabi SAW dari Masjid al-Haram di Makkah ke Masjidil Aqsha di Quds, Yerussalem, kemudian membawa ke sidratul muntaha semalam dan kembali, itu adalah sesuatu yang sangat mudah. Sehingga sikap kita orang beriman:kita sudah mendengar, melihat dari keterangan Nabi, kemudian percaya dan mudah-mudahan Allah mengampuni segala macam dosa kita dan kepada Allah lah kita akan kembali.

“Dan semua kisah rasul-rasul Kami ceriterakan kepadamu, agar dengan kisah itu Kami teguhkan hatimu, dan di dalamnya telah diberikan kepadamu segala kebenaran, nasihat dan peringatan bagi orang-orang yang beriman.”
(QS Hud 11:20)

Menunjukkan Kekuasaan Allah

Allah SWT berkenan menunjukkan kekuasaan-Nya bagi mahluk manusia melalui peristiwa IM.
Seorang ahli astronomi bercerita tentang alam semesta ini. Mereka mengatakan: berdasarkan temuan terakhir di alam semesta alam ini ada 8 (delapan) trilyun matahari seperti matahari yang setiap hari kita lihat. Padahal matahari itu besarnya ratusan kali dari bumi kita ini. Dan matahari mempunyai sejumlah planet: Mars, Septunus, Saturnus. Ada planet Bumi, bumi mempunyai satelit namanya bulan dengan mengitari bumi kita sebulan, sekali putaran. Kemudian bumi dan bulan mengitari matahari setahun, sekali putar. Dan matahari beserta beribu-ribu juta matahari yang lain dengan planet-planetnya itu bergerak bersama-sama mengitari sebuah poros. Sehingga tidak bisa tidak bila kita menyaksikan peristiwa IM hanya berucap: subhanallah walhamdulillah wallahu akbar!

Bumi kita terhadap alam semesta ini hanyalah debu kecil. Kalau bumi yang besar ini hanya debu kecil, apalagi manusia yang lebih kecil dari bumi: debunya debu! Kecil sekali kitaI!

Dengan melihat peristiwa IM yang menunjukkan kekuasaan dan kebesaran Allah yang tidak terbatas itu maka orang beriman seyogyanya menjadi tawadlu, rendah hati di hadapan Allah yang Mahabesar itu: Allahu rabbul’alamien. Tidak ada alasan sedikitpun bagi kita untuk takabur, menjadi mutakabbirin (orang yang sombong). Yang boleh sombong hanya Allah al-mutakabbirin, berbuat sombong itu hak eksklusif Allah SWT.

Manusia/orang beriman tidak boleh sombong karena serba terbatas: umur, fisik dan kekuatannya. Oleh karena itu kalau sudah faham IM, jangan sekali-kali “adigang, adigung, adiguna: sombong, congkak, arogan, merasa serba paling. ”


Mendorong ummat selalu mengembangkan ilpe

IM menjadi tantangan bagi manusia beriman untuk mengungkap sebagian misteri, dengan ilmu pengetahuan, meskipun sebagian, insya Allah akan diungkap juga.

Abu Jahal, Abu Lahab dll. tidak percaya dan tidak senang mendengar peristiwa yang tidak masuk akal itu karena memang dahulu, satu-satunya sarana transportasi hanya onta. Prof. BJ. Habibie (mantan Presiden RI) pernah mengatakan, tahun 2020 nanti akan ditemukan pesawat yang kecepatannya beberapa kali kecepatan suara (kira-kira 10.000 KM/jam), sehingga jarak Jakarta – Jeddah kira-kira hanya satu seperempat jam. Sesuatu yang dulu mustahil, sekarang sudah dimungkinkan.

Dr. Umar Yeni, sepulang dari Taiwan menemukan keajaiban yang luar bisaa. Hewan kecil “kunang-kunang” (kelap kelip di waktu malam) itu bisa dikawinkan dengan tumbuh-tumbuhan dalam pot. Jadi gen kunang-kunang diambil (bibit yang paling essensi) dan diambil pula gen pohon itu kemudian dipadukan, disemaikan. Ketika pohon itu tumbuh, setelah besar, bila malam berkelap-kelip. Luar biasaa!

Jadi, lihatlah! IM memang mendorong kita untuk membuka tabir rahasia alam dengan sehebat-hebat mungking menguasai ilmu pengetahuan.


Perintah Shalat lima waktu

Terhadap perintah puasa, zakat dan haji, Allah SWT cukup mengirim malaikat Jibril ke muka bumi untuk membawa wahyu. Tetapi khusus sholat 5 waktu, karena begitu pentingnya dalam kehidupan, maka Nabi dipanggil ke hadirat Ilahi lewat peristiwa IM itu.
Sholat 5 waktu sangat strategis fungsinya bagi kita. Allah berfirman dalam QS. Al Ankabut 29:45:

Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu al-Quran dan dirikanlah Sholat. Sesungguhnya sholat itu mencegah dari perbuatan keji dan munkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (sholat) itu lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Sholat itu memang andalan kita tatkala kita meghadap Allah SWT di hari kiamat. Sholat merupakan ibadah yang pertama kali akan dihisab, diminta pertanggungjawabannya. Nabi Muhammad Saw pernah bersabda: Perkara yang pertama-tama ditimbang dan dinilai bagi seorang hamba di hari kiamat adalah masalah sholatnya. Bila sholat seorang hamba bagus, insya Allah, seluruh sisa amalnya juga bagus. Akan tetapi kalau sholatnya tidak bagus, maka seluruh amalnya juga tidak bagus.

Pertanyaannya, kalau sholat mencegah keji dan munkar, mengapa di masyarakat kita orang ramai sholat, Jum’atan memblukdak dimana-mana, koq pada saat yang sama korupsi juga marak, premanisme, kekerasan dan judi menjadi gejala umum? Kita kadang melihat, orang yang kelihatannya sholatnya rapih tetapi masih korup, dengan keluarga dzalim, kasar, dst.

Lantas dimana kebenaran al-Quran?
Jawabannya tentu, banyak diantara kita yang mengerjakan sholat tapi belum menegakkan ruhnya “iqomatish sholat”, belum menancapkan jiwa shalat. Tetapi hanya rutinitas, mekanis, otomatis, daripada tidak, sehingga tentu akar atau pengaruh sholat tidak membekas sama sekali dalam kepribadian orang yang sholat secara lahiriahnya saja.
Dalam salah satu riwayat, Nabi SAW berbicara soal korupsi. Sabdanya: “Korupsi adalah perkara besar dan amat besar. Di hari kiamat nanti saya bertemu dengan seorang koruptor yang di atas kuduknya bertengger seekor kambing yang mengembik dan seekor kuda yang meringik. Orang itu menyeru, “Ya, Rasulullah, tolonglah saya.” Rasul menjawab, “Saya tidak dapat menolongmu sedikitpun. Sesungguhnya saya pernah menyampaikan amanat tentang bahayanya korupsi.

Hadits di atas memperingatkan kita betapa menderitanya seorang koruptor itu, bahkan ketika masih menjalani hidupnya di dunia. Tindak korupsi adalah persis merampok. Harta rakyat yang sangat banyak itu menjadi kambing dan kuda yang duduk di tengkuk koruptor adalah beban penderitaan kehidupan yang teramat berat yang harus terus ia pikul kemana-mana sampai hari kiamat.

Kambing adalah perlambang nasib buruk, sedang kuda adalah perlambang nafsu. Namun alam korupsi bisa menyulap dirinya menjadi indah, persis pelangi yang melambaikan tangannya kepada siapa saja untuk mendatanginya.

Itu karena sholatnya yang formalistik. Hanya formatnya sholat (wudlu’, takbir, ruku, sujud, dst.) tapi jiwa sholatnya sama sekali tidak dilaksanakan.

Yang mula-mula dicabut dari manusia adalah “amanah” dan yang akhir tinggal dari agama mereka adalah “sholat”. Dan berapa banyak orang bersholat, tiada mempunyai peruntungan apa-apa dari sisi Allah SWT. (HR al hakim dari Zaid ibn Tsabit, Jami’shaghir 1:94).

Sholat itu untuk dihayati, dicamkan, direnungkan maknanya, dikontemplasikan sehingga membawa perubahan seperti pribadi yang jujur dan memurnikan ruhani.


Ya Allah, jadikan kami mu’min yang menegakkan sholat serta pandai mengaplikasikannya, sehingga sholat benar-benar dapat mencegah perbuatan keji dan munkar.
Ya Allah, jangan tinggalkan di belakang kami keturunan yang menyia-nyiakan sholat, dan mempertaruhkan hawa nafsunya sehingga berakibat kesesatan dan azab sengsara.

Dan perintahkanlah keluargamu melaksanakan shalat dan sabar dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezki kepadamu. Kamilah yang memberi rezki kepadamu. Dan akibat yang baik di akhirat adalah bagi oang-orang yang bertaqwa. QS. Thaha 20:132

Sabtu, 06 Juni 2009

PRITA, Hukum dan Capres




Sudah jatuh tertimpa tangga. Pepatah itu pas benar dengan nasib yang dialami Prita Mulyasari (32 tahun). Sudah sakit dan merasa kurang terlayani dengan baik di RS yang merawatnya malah dijerat pasal hukum. Prita pun mendekam di LP Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 silam menyusul dipenuhinya gugatan RS yang merawatnya melalui putusan pengadilan. Gara-gara dan ceriteranya, semua sudah mafhum. Terakhir, beruntung Prita bisa keluar dari tahanan pada Rabu (3/6) dan berubah menjadi tahanan kota.

Pengalaman buruk itu seakan menjadi gambaran pas buruknya layanan publik dan karut marutnya penegakan hukum di negeri ini. Berita kurang ramahnya layanan RS, penolakan pasien miskin, dsb masih saja menjadi berita. Hukum pun terlupa dengan tujuan dan filosofinya sendiri, yakni keadilan dan ketertiban. Bila hukum sendiri tidak tertib, bagaimana bisa memberikan keadilan, apalagi kesejahteraan? Pun bila hukum tidak adil, bagaimana bisa menciptakan ketertiban?

Sekedar curhat buruknya layanan RS yang merawatnya, apa yang salah? Dalam perspektif hak asasi manusia (HAM), dia punya kebebasan mengekspresikan pendapatnya. Secara hukum pun dia mempunyai alas hak karena dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen? Bagaimana pula kemudian tiba-tiba muncul petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menambahkan tuduhan pelanggaran terhadap Pasal 27 yat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik? Bukankah curhat Prita masih dalam ranah pribadi, email, bukan di jejaring publik?

Menjadi miris bila gugatan dan putusan itu dilakukan hanya karena lebay dan kegenitan para aparat hukum? Cemas, kalau di balik penerapan UU ITE yang dipakai untuk ikut menjerat Prita ternyata ada kepentingan di balik batu? Ancaman hukuman bagi pelanggaran Pasal 27 ayat (3) itu memungkinkan Kejaksaan melakukan penahanan. Namun benarkah ada kepentingan di balik itu? Dari eksaminasi terhadap kasus tersebut Jaksa Agung, Hendarman Supanji berkesimpulan bahwa JPU telah bertindak tidak profesional dalam menangani kasus Prita (Republika, 5/6). Ada atau tidaknya kepentingan, JAM WAS sedang memeriksanya.

‘Beruntung’ pula bagi Prita, kasus yang menimpanya itu terjadi di tengah berlangsungnya kampanye Pemilu Capres. Seolah tidak mau kehilangan momen untuk menumbuhkan citra sebagai Pembela Nasib Rakyat, semua capres dengan segala perhatiannya memberikan belaan dan desakan untuk mengeluarkan Prita dari LP, membebaskan dan mendesak dilakukannya penyelesaian dengan pendekatan rasa keadilan. Rupanya ketiga capres tidak mau kalah dengan dukungan yang semakin meluas dari para facebooker. JK kabarnya langsung menelpon Jagung dan Kapolri untuk mengeluarkan Prita dari LP sampai ada putusan hukum tetap. Mega bahkan menengok langsung ke LP beberapa saat sebelum Prita dikeluarkan dari LP tersebut. Tak kalah pula SBY memberikan dukungan adanya penyelesaian yang adil.

Untuk mencegah masalah di atas tidak terulang, sudah selayaknya ada niat baik dan upaya bagi perbaikan layanan publik dan juga penegakan hukum. Kini DPR melalui Pansus tengah membahas RUU tentang Rumah Sakit. Ada baiknya DPR memberikan perhatian disela akhir masa keanggotaannya untuk kerja keras dan berhusnul khotimah dengan menyelesaikan RUU tersebut. UU yang baik tidaklah cukup. Perbaikan kinerja aparat hukum sungguh menjadi tak tertawarkan. Tidak salah pula untuk me-review kembali UU ITE terkait masalah sanksi pidana. Semoga pula Kejaksaaan Agung memberikan hasil pemeriksaan terkait adanya kepentingan JPU secara terbuka dan jujur.

Untuk para Capres, segala tingkah laku baik dan positif terkait pembelaannya kepada rakyat kiranya tidak sekedar utuk memperoleh simpati dan citra baik dari rakyat namun benar-benar menjadi sikap hati yang akan selalu diterapkan ketika benar-benar menjadi Presiden dan bapak bagi segenap anak bangsa. Kita pun tidak lupa berdoa semoga ALLAH subhanahu wa ta'ala memberikan kekuatan dan kesabaran bagi Prita untuk memperoleh keadilan yang seadil-adilnya, karena kesabaran bisa menjadi penolong yang akan menyelamatkan seseorang dari bahaya. Amien.

Wahai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan sholat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al-Baqarah [2]:153)


Foto Prita: courtesy www.detiknews.com

Kamis, 28 Mei 2009

MENDADAK PESONA



Hebat, perhelatan pilpres jaman sekarang. Serba professional, terencana dan sangat detil. Si calon tidak usah pusing karena segala sesuatunya sudah dipersiapkan oleh tim suksesnya masing-masing. Apa yang harus diomogin, cara bicara yang anggun, bagaimana cara berjalan yang baik dan benar, cara makan dan minum di depan umum. Bagaimana cara senyum dan tertawa termasuk ketentuan berapa sentimeter mulut boleh terkembang ketika tertawa, dan tidak ketinggalan, baju atawa pakaian apa yang musti dikenakan sesuai dengan umpan papan. Pokoke layaknya menyiapkan seorang pelakon utama sebelum take gambar untuk sebuah sinetron, sesuai dengan arahan sang sutradara.

Lazimnya pelakon, tentu tidak usah dipikirkan bagaimana watak, perilaku dan kebiasaan asli sang pelakon itu. Pokoknya yang penting penonton harus dipuaskan dan sebisa mungkin dibuat mlongo atawa ternganga dengan melihat tampilan sang pelakon. Sebisa mungkin bagaimana kemasan akan melambungkan imajinasi yang spektakuler bagi yang melihatnya. Sang produser dan sutradara haqul yakin bahwa semua itu menjadi bagian yang maha penting dan signifikan untuk menjerat dan memikat hati penonton, bahkan tidak itu saja, bisa menaikkan rating.

Pilpres sudah tinggal sedepa. Tim sukses pemenangan pilpres pun pontang-panting sibuk gak karo-karoan. Atur strategi, taktik dan teknik jitu sesuai dengan jurus dan keyakinan masing-masing. Pilpres harus dimenangkan, tidak ada pilihan lain. Buat image seanggun dan sedahsyat mungkin. Keyakinan bahwa politik adalah seni segala kemungkinan, maka semua harus dibuat mungkin. Bila sehari-hari kelihatan tidak islami, si-calon harus dibuat mendadak se-islami mungkin. Hal-hal yang terkait dengan simbol-simbol muslim harus diperhatikan, seperti: peci, kerudung, mengunjungi pesantren, dll.
Ketika pasar pemilih menghendaki keberpihakan kepada rakyat kecil, maka lupakanlah kebiasaan yang berbanding terbalik dengan aslinya, yang penting tampil jago membela rakyat kecil, menjaga keutuhan NKRI, Pancasila dan segudang simbol-simbol yang lain. Ketika (masih) calon betapa jawaranya. Ketika (sudah) jadi, semua 'boleh' dinafikan, dilupakan.

Akankah pragmatisme kini sudah menjadi ‘agama’ baru bagi dunia perpolitikan kita? Pragmatism merupakan fitrah politik berikut seluruh produknya? Rebutan kursi kekuasaan apapun metodenya. Tidak sinkron-nya kata dan perbuatan menjadi sesuatu yang sah-sah saja. Menipu, menyikut dan menjegal kawan dan lawan sudah menjadi sesuatu yang lazim. Membohongi rakyat dan pemilih sudah menjadi resep biasa, jurus kutu loncat, etc, etc.
Itukah yang membuat parpol-parpol yang ada sekarang menjadi sama, sulit dibedakan satu dengan yang lain?

Akankah harus menjadi hilang dan tabu bagi politik berbicara idealisme, teguh akan prinsip, akhlaqul karimah? Quo vadis demokrasi?

http://www.facebook.com/note.php?saved&&suggest¬e_id=108267914061#/profile.php?id=1471710476&ref=profile

Minggu, 17 Mei 2009

IKAN BERTEMAN SESAMA JENISNYA

.


Yunan Hilmy al-Anshary

Dalam berteman ikan akan mengelompokkan dirinya dengan sesama jenisnya. Ikan teri tidak akan berteman dengan ikan kakap, apalagi hiu. Pepatah Cina kuno itu sesungguhnya hendak menjelaskan bahwa manusia sebagai makhluk sosial juga akan mengelompokkan dirinya demi mencapai rasa aman dan nyaman dalam memenuhi kebutuhannya.

Biasanya, selain rasa aman dan nyaman kebersamaan itu juga didasarkan atas suatu kepentingan. Kesamaan akan kepentingan itu selanjutnya menggerakkan mereka untuk berjuang bersama-sama. Seorang tukang jambret tentu akan berteman dengan tukang jambret yang lain. Tidak saja akan mendapatkan rasa aman dan nyaman, mereka bisa mengatur pembagian wilayah operasi dan strategi jitu lainnya untuk melumpuhkan mangsanya. Demikian pula seorang koruptor. Dia akan melakukan pertemanan dengan sesama koruptor untuk ‘membersihkan’ apa saja yang ada. Dengan begitu mereka akan menjadi aman dan nyaman. Tukang tipu, dll juga idem ditto. Begitu juga dengan politisi busuk. Mereka cenderung akan mendekat dengan sesama politisi busuk agar lebih mudah menerapkan strategi menghalalkan segala cara.

Demi kepentingan dan tujuan yang sama mereka saling bahu membahu tidak kenal lelah untuk mengatur taktik bagaimana melumpuhkan mangsanya atawa musuhnya secara berjamaah. Namun ketika tidak ada mangsa atau common enemy, bukan tidak mungkin dan tidak aneh —seperti halnya ikan sidat— mereka akan saling sikut dan saling memangsa.

Hal di atas tentu berlaku pula untuk orang yang baik. Orang baik-baik juga akan berteman dengan orang yang baik, lurus. Orang jujur tidak akan pernah nyaman dan aman berteman dengan koruptor. Seorang puritan, tidak akan suka berteman dengan orang yang demen sinkretisme. Orang baik, lurus, jujur dst., juga akan berjuang secara bersama untuk menjunjung tinggi dan menegakkan kejujuran dan nilai-nilai posif lainnya.

Sequel drama perkoalosian menuju pilpres-cawapres 2009 telah mencapai klimaksnya dan telah terang benderang pada Sabtu, 16 Mei 2009. Setelah bergumul dengan tawar menawar yang super alot dan melelahkan, akhirnya demi rasa aman dan nyaman, dengan semangat grudag-gruduk mereka telah menemukan dan dan menentukan teman masing-masing yang dirasa ‘sejenis’.

SBY, si-incumbent akhirnya menentukan pilihannya kepada Boediono, si-Gubernur BI. Sama-sama berpembawaan kalem, sama-sama familier dengan ekonomi pasar, disukai barat dan sama-sama jawa-timuran. Ali Mochtar Ngabalin, politisi dari partai yang tereliminasi, PBB, menyebutnya “pasangan pilkada” (karena sama-sama dari Jawa Timur). Tim sukses pasangan ini telah menyiapkan yel-yelnya: “SBY Berbudi”. SBY bersama Boediono.

Penentuan cawapres Boediono bahkan sempat membuat panas hati beberapa rekan partai koalisi Partai Demokrat, khususnya PKS, meski akhirnya toh ikut juga. SBY memilih Boediono dengan alasan integrity dan personality. Ada pergeseran konsep, wapres diposisikan sebagai pekerja yang ditugasi mengurusi masalah ekonomi, tidak melulu kerja politik.

JK telah melabuhkan hatinya kepada Wiranto Hanura untuk mendampinginya sebagai cawapres. Ketetapan hati ini bahkan mendahului pasangan lain dalam menentukan cawapresnya. Ini sesuai semboyannya “lebih cepat lebih baik”. JK yang lugas dan spontan merasa cocok karena sama-sama dari satu keluarga (Golkar), sama-sama ingin cepat-cepat mengembalikan pemulihan ekonomi dengan konsep ekonomi kebangsaan. Istrinyapun sama-sama memakai kerudung muslimah. Simbol yang bisa merefleksikan ketaatan dan kedekatan akan keislamannya.

Mba Mega pun akhirnya dapat meluluhkan hati baja Prabowo Subianto yang sebelumnya memasang tarif tinggi untuk merelakan obsesinya menjadi capres dan berlega hati ‘hanya’ menjadi cawapres. Pasangan yang ketiga ini merasa sama-sama cinta Pancasila dan meneguhkan NKRI. Keduanya juga sama-sama ingin menerapkan konsep ekonomi kerakyatan. Sebuah konsep yang selalu muncul ketika musim pemilu tapi terlupakan ketika pemerintahan baru telah bertahta. Yel-yelnya pun menjadi MEGAPRO Rakyat.

Kini rakyat hanya bisa berharap ketiga pasangan tersebut beserta teman-temannya memang tulus untuk berjuang bersama-sama ‘sejenisnya’ menyejahterakan rakyat yang dicintainya. Bukan sekedar membagi habis kekuasaan. Prinsip yang semestinya mereka pegang dalam kapasitasnya sebagai seorang muslim adalah tolong menolong, kerjasama dalam kebajikan dan tidak tolong menolong dalam dosa dan permusuhan. Ta’aawanu ‘ala al-birri wa taqwa wala ta’aawanu ‘ala al-ismi wa al-‘udwan. Atau berlomba-lomba dalam melakukan kebaikan dengan izin Allah. Fastabiqul al-khairaat bi idznillah.

Ya Allah. Beri kami pemimpin yang taat, ruku’ kepadamu dan menjadi khodamul ummah, pelayan rakyat untuk menyejahterakan negeri dan bangsanya. Amien.


http://www.facebook.com/profile.php?id=1471710476&ref=profile

Selasa, 05 Mei 2009

UU PENAFSIRAN UNDANG-UNDANG: Perlukah?



Yunan Hilmy al-Anshary

Belantara hukum di negeri ini disadari banyak menyimpan masalah, tidak terkecuali di bidang perundang-undangan. Tidak jarang penerapan dan penegakan hukum mengalami carut marut disebabkan adanya perbedaan penafsiran undang-undang (UU). Untuk menyebut sekedar contoh adalah tentang definisi ‘barang’ (ingat, yurisprudensi putusan hakim Bismar Siregar). Definisi “setiap orang” pada UU Tindak Pidana Pencucian Uang, didefinisikan orang perseorangan atau korporasi, yang berbeda dengan definisi “barang siapa” dalam KUHP yang menunjuk pada orang dan tidak korporasi. Contoh yang masih agak aktual, konon, KPU pernah menafsirkan batas maksimal sumbangan dalam bentuk uang yang boleh diterima sebagai dana kampanye dengan menafsirkannya untuk “satu kali transaksi”, bukan jumlah kumulatif. KPU juga dianggap salah menafsirkan ketentuan UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pileg terkait dengan aturan pembagian kursi dari sisa suara yang tidak mencapai BPP, sebagaimana dituangkan di dalam Peraturan KPU No. 15 Tahun 2009.

Demikian pula definisi-definisi yang kerap dijumpai dalam peraturan perundang-undangan berbeda satu sama lain. Masalahnya adalah apakah memang harus berbeda ataukah dapat ditafsirkan secara tunggal? Bila dapat ditafsirkan secara tunggal, dapatkah definisi yang bermunculan secara berulang dalam setiap undang-undang ditentukan dalam satu wadah undang-undang?

Interpretation Act

Di beberapa negara, pemberlakuan asas ataupun doktrin serta definisi yang ditafsirkan secara tunggal dituangkan dalam suatu Undang-Undang (Act). Australia misalnya, dikenal adanya “An Act for the Interpretation of Acts of Parliament and for Shortening their Language (1901)” disingkat: “Acts Interpretation Act 1901” atau Undang-Undang tentang Penafsiran Perundang-undangan.

Interpretation Act Australia berisi antara lain tentang kapan suatu UU dianggap berlaku, bagaimana UU dibatalkan dan kadaluarsa, hal-hal teknis yang terkait dengan perundang-undangan, aturan konstruksi UU, definisi yang kerap digunakan dalam UU, hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan kekuasaan dan tugas-tugas, dan operasional badan-badan kenegaraan, dan lain sebagainya.

Marjorie Todd, Asisten Menteri pada Office and Legislative Drafting and Publishing, Attornes-General’s Department (AGD) Australia, saat berbicara pada Diskusi Interaktif Penafsiran Undang-Undang di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Departemen Hukum dan HAM, 29 April 2009, menjelaskan pengalaman Australia dalam menggunakan UU Penafsiran Perundang-Undangan (AIA).

AIA adalah sebuah UU yang berlaku atas seluruh peraturan perundang-undangan dari yurisdiksi yang bersangkutan. Namun peraturan perundang-undangan di yurisdiksi tersebut mungkin saja menetapkan bahwa AIA tidak berlaku. Hal ini disebut “kehendak berbeda/contrary intention”. Dalam hukum Australia, AIA sangat penting bagi penyusun rancangan peraturan perundang-undangan, pengacara, hakim, para pejabat dan pengguna lain peraturan perundang-undangan. Kini AIA telah berusia lebih dari seratus tahun.

Untung-rugi

Bagi Australia, ada keuntungan dan kerugian dengan memiliki sebuah AIA, tetapi secara umum keuntungannya jauh melampaui kerugiannya. Kerugian yang paling utama adalah tidak semua pembaca UU tahu bahwa peraturan ini ada dan mereka perlu menggunakannya. Pada sisi lain, sebuah UU yang tergantung pada AIA untuk sebagian definisi dan aturannya berarti UU tidak terlengkapi sendiri (self-contained). Sedangkan keuntungannya antara lain adalah: (1) membentuk konsistensi dalam perundang-undangan dan membuat UU lebih ringkas. Hal-hal yang telah dibahas dalam AIA tidak perlu diulangi lagi di UU yang lain; (2) penggunaan definisi AIA di UU mencegah kemungkinan istilah yang sama ditafsirkan secara berbeda pada UU yang berbeda; (3) menyetandarkan kebijakan mengenai istilah-istilah yang sering dipergunakan; (4) AIA telah mengodifikasi hukum yurisprudensi (common law) yang berkaitan dengan persoalan tertentu.

AIA dapat pula berlaku sebagai kamus dan panduan yang harus dipergunakan saat membaca peraturan perundang-undangan Australia. Ketentuan dalam UU ini berlaku atas semua UU lain, tetapi pemberlakuan AIA tergantung pada adanya kehendak berbeda (contrary intention). Denga kata lain, sebuah UU tertetnu dapat menetapkan bahwa AIA tidak berlaku bagi UU terebut atau suatu ketentuan dalam UU tersebut.

Topik

Secara umum, apakah sebuah topik tertentu patut untuk dimasukkan ke dalam AIA, antara lain diputuskan berdasarkan pertanyaan:
Apakah ada kebijakan yang harus ditetapkan secara umum atau harus menjadi ketentuan yang pasti dijalankan jika tidak ada ketentuan lainnya?
Dapatkan kebijakan umum ini dipaparkan dalam bentuk yang dapat diterapkan secara umum?
Apakah ketentuan standar ini bersifat vital bagi pemahaman umum dari konsep sebuah UU?
Apakah hal itu akan menyederhanakan penyusunan naskah, mendorong konsistensi antar perundang-undangan, atau mempersingkat UU?

Hubungan AIA dengan yurisprudensi (common law)

Hukum Australia didasarkan pada hukum yurisprudensi (putusan hakim) dan juga perundang-undangan. Awalnya, di Australia tidak banyak peraturan perundang-undangan. Namun semakin pesat kemajuan dan rumitnya masyarakat modern telah menuntut meningkatnya kebutuhan akan UU. Salah satu keuntungan perundang-undangan adalah bisa dibuat secara cepat daripada menunggu hasil putusan pengadilan. UU juga memastikan Pemerintah akan mendapat hasil yang diinginkan. Dalam sistem Australia, UU memiliki urutan yang lebih tinggi dibandingkan dengan case law.

Pengadilan memiliki tugas untuk memberi makna bagi sebuah ketetapan UU, betapapun kaburnya makna dari UU tersebut. Aturan tata urutan perundangan sedikit diubah dalam kaitannya dengan penafsiran peraturan perundang-undangan. Secara sederhana pengadilan tidak terikat oleh keputusan pengadilan yang lain saat menafsirkan kata-kata di dalam sebuah perundang-undangan yang bukan merupakan perundang-undangan yang dibahas dalam keputusan pengadilan sebelumnya. Putusan dari pengadilan yang lebih tinggi menyangkut kata-kata yang serupa, tetapi UU yang berbeda dapat memberi anjuran tetapi tidak mengikat.
AIA mengganti aturan-aturan hukum yurisprudensi tentang penafsiran UU sehingga memberikan aturan yang pasti dalam penafsiran perundang-undangan.

BAGAIMANA DI INDONESIA?

Harus didudukkan bahwa di dalam textbook, penafsiran hukum merupakan hanya sebagian saja dari penemuan hukum. Di Inggris, pangkal tolak penafsiran adalah gramatikal atau word by word. Doktrin yang berlaku adalah hakim harus berpegang teguh pada literal. Sistem kontinental, sebagaimana dianut pula oleh Indonesia, tidak menempatkan gramatikal sebagai pangkal tolak, melainkan kepada maksud tujuan pembentuk undang-undang.

Penafsiran pada umumnya merupakan konsekuensi dari hukum tertulis (kodifikasi). Salah satu kelemahan hukum tertulis adalah hanya merupakan deskripsi keadaan faktor-faktor dominan pada waktu hukum itu dibuat dan pada umumnya dibuat oleh ahli-ahli teori hukum.

Sekarang ini tren dunia menunjukkan hukum tertulis makin dominan. Parlemen Inggris membuat UU dalam jumlah ribuan pertahunnya, demikian juga AS. Mengapa? Inggris mau tidak mau sebagai anggota Eropa harus menyesuaikan dengan sistem hukum kontinental. Anglo saxon dengan stare decisis dalam hal tertentu mengalami kesulitan, antara lain: hakim harus menengok putusan-putusan lama, binding system kadang-kadang sudah lama sehingga menyulitkan (tidak sesuai dengan perkembangan).

Siapa pemegang peran penafsiran UU?

Prof. Bagir Manan, mantan Ketua Mahkamah Agung, menyatakan justru bukan hakim, melainkan pembentuk UU yang merupakan penafsir pertama. Pembentuk UU melakukan penafsirannya dalam beberapa bentuk: (1) Keterangan Pemerintah. Di dalamnya merupakan jawaban mengapa UU dibuat, maksud dan tujuan; (2) Penjelasan sebagaimana tertuang dalam Tambahan Lembaran Negara; (3) Pasal ketentuan umum. Bahkan menurut Sidharta, menjadi seorang perancang UU lebih sulit daripada seorang hakim.

Prof. Bagir Manan menyatakan bahwa sangat tidak benar bila ada yang menyatakan bahwa hakim adalah satu-satunya penafsir UU meskin diakui bahwa hakim mempunyai peranan yang sangat penting: (1) hakimlah yang mewujudkan hukum menjadi konkrit, yakni dengan adanya putusan hakim. UU hanyalah baying-bayang dari hukum; (2) Hakim bukan sekedar corong UU; (3) Hakimlah yang menjamin aktualisasi ketentuan-ketentuan yang ada dalam UU. Untuk melaksanakan ketiga hal tersebut, sarana utamanya adalah hakim melakukan penafsiran. Bahkan ketika di persidangan pun penafsiran UU seringkali didasarkan kepada saksi ahli yang biasanya dari kalangan akademisi.

Mengapa sehari-hari Hakim melakukan penafsiran hukum:
1. tidak pernah ada fakta hukum yang sama persis dengan ketentuan UU. Meskipun ada kesamaan, tetap saja memerlukan penafsiran UU. Pada sisi lain ada asas bahwa hakim tidak boleh menolak memutus perkara.
2. Ternyata tidak semua hukum konkrit itu tercover dalam UU
3. Tugas hakim tidak saka menegakkan hukum akan tetapi juga mewujudkan keadilan
4. Keterbatasan bahasa. Bahkan satu kosa kata bahasa dapat berbeda-beda pengertiannya. Belum lagi bila dilihat dari pengertian hukum dan perkembangan sosial.

Pemberlakuan UU Penafsiran UU di Indonesia?

Semakin banyaknya UU tidak serta merta menyelesaikan masalah namun justru tidak sedikit melahirkan permasalahan. Prof. Hikmahanto Juwana, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menyebutkan beberapa permasalahan tersebut.
Pertama, adanya tumpang tindih antara satu peraturan perundang-undangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Kedua, pemberlakuan asas atau doktrin yang berpotensi memunculkan ketidakpastian hukum kadang tidak memiliki dasar hukum, seperti putusan pengadilan ataupun peraturan perundang-undangan. Ketiga, muncul pengulangan istilah dalam peraturan perundang-undangan, padahal istilah tersebut memiliki makna yang sama. Keempat, tidak ada keseragaman terkait teknis peraturan perundang-undangan.

Melihat permasalahan tersebut, Prof. Hikmahanto Juwana berpendapat, Indonesia perlu memikirkan suatu UU yang mirip dengan Interpretation Act. Tentu dengan mempertimbangkan secara matang sesuai konteks Indonesia, tidak sekedar transplantasi hukum begitu saja. Upaya ini demi menjamin kepastian pemberlakuan atas asas atau doktrin serta penafsiran hukum.

Terhadap kemungkinan penerapan suatu Interpretation Act di Indonesia, hal ini Dr. Shidarta (Dosen FH Tarumanegara) memberi catatan bahwa Interpretation Act bisa bermanfaat asal tidak menutup koridor bagi keleluasaan hakim untuk menafsirkan UU. Namun pada sisi lain gagasan UU tentang interpretation act bisa menjadi polemik yang menghabiskan energi. Dalam hal ini dapat juga dibuat glosarry yang berfungsi hanya sebagai pedoman saja.

Nah, bagaimana menurut Anda?