Minggu, 21 Maret 2010

BAITI JANNATI

Setiap kali menghadiri acara pernikahan, rasanya hati selalu ikut membuncah bahagia. Nggak cuman pengantin aja yang bahagia. Demikian juga hari ini Ahad, 21 Maret 2010, ketika hadir di acara pernikahan keponakan: Annisa dan Fahrul. Selain menyegarkan silaturrahim dengan handai taulan, yang sebagian hampir-hampir putus karena saking lamanya tidak ketemu, juga menjadi pemicu semangat untuk membina rumah tangga sakinah, mawaddah wa rahmah yang selama sedang dan terus diikhtiarkan. Bahkan menjadi terngiang akan nasihat perkawinan dari Ayahanda Allah yarham, dan juga Pak Penghulu.

Katanya: “Pernikahan itu fitrah.” Manusia tidak bisa hidup sendirian. Tidak ada sesuatupun di alam ini melainkan ada pasangan atau penyempurnanya. (QS. adz-Dzariat 49). Jika ini merupakan tatanan alam dan fitrahnya, berarti tidak ada tempat bagi manusia untuk keluar dari tatanan alam dan tabiatnya ini. Tidak ada kependetaan di dalam Islam. (laa rahbaniyyata fil islaam). Pernikahan dalam Islam merupakan pelaksanaan taqarrub dan juga syariat, karena itu nikah adalah salah satu bentuk ibadah kepada Allah Swt.

Ketika memberi taujih perkawinan di berbagai tempat Ayahanda selalu bilang: “Begitu ananda memasuki perkawinan, ketika itu pula ananda memasuki lautan persoalan.” Bisa masalah komunikasi, masalah anak, urusan rumah, dan seabreg yang lain. Oleh karena itu harus dan mesti diperhatikan betul peneguhan visi berumah tangga, yakni:

1. Meneguhkan keimanan.
Keluarga harus dibangun atas dasar ketaatan kepada Allah, Sang Pemelihara. Ini prinsip dan pondasi bagi terwujudnya baiti jannati, rumahku adalah surgaku.Tidak akan bahagia perkawinan yang dibangun bukan atas dasar ketaatan kepada-Nya. Pokoknya Allah oriented! Firman-Nya: Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rizki yang tiada disangka-sangka.(QS.ath-Thalaaq:2-3). Pesan standar dari Ayah yang selalu ingat: “jangan tinggalkan sholat lima waktu, baca selalu al-Quran”, dan satu lagi: “seberapapun gajimu nanti, sisakan untuk berhaji.”

2. Istiqamah dalam beramal shalih.
Rumah tangga (RT) yang paling beruntung adalah RT yang paling banyak produktivitas kebaikannya. (QS.al-Maidah:2). Bukan hanya senang melihat deposito atw tabungan. Rumah boleh banyak asal diniatkan sebagai sarana meraih berkah Allah. Tanah boleh banyak tapi sebagian ada yang diwakafkan agar pahala terus mengalir sampai yaumul hisab.

3. Saling menasihati.
Maknanya: menyuruh kebajikan dan melarang kemungkaran (QS. al-Ashr dan QS Ali Imran:104). Baik suami sebagai pemimpin keluarga maupun isteri sebagai pendamping, bisa melakukan kekhilafan. Keluarga yang taat, agama menjadi landasan untuk saling menasihati.

Dengan bekal tiga prinsip di atas, insya Allah tercapai keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah. Cinta, mawaddah, rahmah, dan amanah Allah, adalah perekat perkawinan. Bila cinta pupus dan mawaddah putus, masih ada rahmat. Kalaupun ini tidak tersisa, masih ada amanah dan selama pasangan itu beragama, amanahnya terpelihara (QS. an-Nisa: 19)

Pasangan yang baru menikah pasti akan merasakan ketenangan (sakinah) setelah gejolak cintanya bermuarakan pernikahan. Dan perkawinan adalah ketenangan yang dinamis dan aktif.

Mawaddah, kelapangan dan ketiadaan jiwa dari kehendak buruk. Dia adalah cinta plus: tidak lagi akan memutuskan hubungan, karena hatinya begitu lapang dan kosong dari keburukan sehingga pintunya sudah tertutup untuk dihinggapi keburukan lahir dan batin.

Rahmah, masing-masing suami dan isteri akan bersungguh-sungguh bahkan bersusah payah demi mendatangkan kebaikan bagi pasangannya serta menolak segala yang mengganggu dan mengeruhkannya. Ini artinya antara suami isteri harus berusaha untuk saling melengkapi (QS 2:187)

Amanah Allah. Sesuatu yang diserahkan kepada pihak lain dan si-pemberi amanah percaya bahwa apa yang diamanatkan itu akan dipelihara dengan baik, serta keberadaannya aman di tangan yang diberi amanat itu. Suami yang amanah akan membina isterinya dengan baik sehingga orang tua (mertua) akan percaya dan merasa aman karenanya.

.....

Saya menjadi termenung dan menghitung-hitung, berapa persenkah kuantita dan kualita nasihat Ayahanda dan Pak Penghulu yang sudah dilaksanakan dan terwujud? Astaghfirullahal’adziem, ternyata hamba ini terlalu lemah… Semoga Allah Swt selalu memberikan kekuatan kepada hambanya untuk menjadi lebih baik, amien.

Annisa dan Fahrul: selamat bahagia ya. Semoga Allah memberkati bersatunya kalian berdua. Amien

Sabtu, 13 Maret 2010

an nadhaafatu minal iman

Banyak Anekdot dari Pak AR, Allahyarham, mantan Ketua PP Muhammadiyah tahun 1968 sampai dengan 1990. Gaya dakwahnya yang ringan, sejuk dan kocak membuat jamaah betah duduk berjam-jam mendengarkan taujihnya. Salah satu anekdotnya, begini.

Kira-kira tahun 1964, Pak AR ditugaskan menjadi pembimbing haji. Ketika itu masih menggunakan kapal laut. Karena perjalanan akan memakan waktu lama maka setiap hari Pak AR mengadakan sholat berjamaah dan diteruskan dengan kultum (ceramah singkat) yang berisi bimbingan agama, khususnya bimbingan haji kepada para calhaj.

Setelah lebih kurang berjalan tiga hari, OB awak kapal mengadu kepada Pak AR: “Pak, tolong kasih tahu kepada para jamaah, kalau membuang kotoran jangan di washtafel. Saya kerepotan, setiap hari harus membersihkan sak ambrug kotoran.” “Baik, nanti saya beri tahu” jawab Pak AR.

Malam harinya, setelah jamaah sholat maghrib Pak AR memberikan kultumnya dengan topik an nadhafatu minal iman, kebersihan adalah bagian dari iman. Selesai kultum, Pa AR memberikan kesempatan kepada jamaah untuk bertanya atau mengajukan usul. Gaya pengajian singkat enteng-entengan namun mengena dihati itu rupanya mengundang banyak pertanyaan dan juga usul-usul. Satu usul diantaranya, begini. “Pak AR mbok ya tempat buang hajatnya (=baca toilet) itu jangan tinggi-tinggi. Saya jadi susah kalau mau buang hajat.” Pak AR tersenyum, yang dicari ketemu, ini rupanya orang yang suka buang hajat di washtafel. Malam itu juga Pak AR menemui orang itu empat mata dan memberi tahu, kalau washtafel itu bukan untuk buang hajat, tapi untuk cuci tangan atau cuci muka. Kalau untuk buang hajat ada tempatnya tersendiri.

Paginya, si-OB kapal itu menemui Pak AR, sambil tersenyum dia berkata, “Terima kasih Pak AR”. “Terima kasih kembali” jawab Pak AR sembari tersenyum pula.

Courtesy: Pak Sukriyanto AR

Sabtu, 30 Januari 2010

WANITA PEMESAN NERAKA

Setiap jiwa pasti akan merasakan mati (QS 3:185; 29:57) dan tidak pernah akan ada seorangpun yang bisa tahu di belahan bumi mana ajal akan menemuinya. Sebab musababnya pun beribu cara. Ada yang mati dengan husnul khatimah (happy ending) atau mati dalam keadaan baik dan terhormat, tapi ada yang mati dalam keadaan su`ul khatimah (bad ending) atau mati ketika berada dalam kemaksiatan, berlumur dosa dan kemunkaran kepada Allah subhanahu wa ta’ala.

Satu kisah di musim panas yang menyengat dari seorang kolumnis majalah Al-Manar Mesir (2002), layak untuk kita ambil ibrah-nya.

Musim panas menjadi ujian yang cukup berat, utamanya bagi muslimah untuk tetap mempertahankan pakaian hijabnya. Apalagi di Mesir. Dalam sebuah perjalanan yang cukup panjang, sekitar 300-an km antara Kairo-Alexandria, di sebuah mikrobus. Duduk seorang perempuan muda berpakaian kurang layak untuk dideskripsikan sebagai penutup aurat karena sangat minim dan menentang kesopanan. Ia duduk di kursi ujung dekat pintu keluar. Tentu saja hal itu mengundang perhatian orang-orang di sekitarnya.

Seorang bapak setengah baya yang duduk di sampingnya mengingatkannya bahwa pakaian yang seperti itu dapat berakibat tidak baik bagi dirinya, disamping juga melanggar aturan agama dan norma kesopanan. Apa respon perempuan muda itu? Dengan ketersinggungan yang dahsyat, ia mengekspresikan kemarahannya. Privasinya sangat terusik karena menurutnya hak berpakaian adalah hak prerogratif seseorang.

“Jika bapak mau, ini ponsel saya. Tolong pesankan saya tempat di neraka Tuhan anda!” Sebuah respon yang sangat frontal. Sang bapak pun hanya beristighfar dan terus bergumam dengan kalimat-kalimat Allah. Penumpang lain ada yang bergumam “Allahu Akbar!”

Detik-detik berikutnya suasana pun hening. Beberapa orang terlihat kelelahan dan terlelap dalam mimpinya. Tak terkecuali perempuan muda yang seronok itu. Sampailah perjalanan di penghujung tujuan. Di Terminal Kota Alexandria, “Mahattah Mashr”. Semua penumpang bersiap-siap untuk turun. Tapi mereka terhalangi oleh perempuan muda itu yang masih terlelap tidur. Ia berada sangat dekat dengan pintu keluar. “Bangunkan saja!” pinta para penumpang.

Tahukan apa yang terjadi? Perempuan muda itu benar-benar tak bangun lagi. Ia menemui ajalnya seperti yang dimintanya. Seisi mikrobus pun beristighfar, menggumamkan kalimat Allah sebagaimana yang dilakukan bapak setengah baya yang duduk di sampingnya.

Sebuah akhir yang menakutkan. Mati dalam keadaan menentang Allah ‘Azza wa Jalla. Na’udzubillahi min dzalik. Cerita tragis semacam itu bisa menimpa siapa saja yang tidak memegang tali agama Allah dengan istiqomah.

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un. Kita semua milik Allah dan hanya kepada-Nya kita kan kembali. Sungguh Allah masih menyayangi semua kita yang masih terus dalam bimbingan-Nya.


(Dituturkan ulang dan dinukil dari “Dahsyatnya Sabar”, Ahmad Hadi Yasin (2009).

Kamis, 17 Desember 2009

Makna HIJRAH



Yunan Hilmy al-Anshary

Syukur alhamdulillah kita diijinkan ALLAH menginjak tahun 1431 hijriyah.
Memasuki tahun baru adalah momentum yang tepat bagi kita untuk mengevaluasi, muhasabah, apakah iman kita sudah benar. Apakah iman kita itu sudah memancarkan ketaatan kepada Allah melalui akidah kita, ibadah kita, akhlak kita dan muamalah kita? Oleh karena itu, memasuki tahun baru bukanlah dengan hura-hura sebagaimana umumnya orang memeringati tahun baru miladiyah.

Ummat Islam harus familier dengan tahun yang menjadi dasar perhitungannya. Karena hitungan hijriyah adalah hitungan bulan untuk kita beribadah. Kita ber-shaum wajib pada bulan ramadlan, ber-idul fitri pada bulan syawwal, berpuasa sunnah arofah dan ber-haji pada bulan dzulhijjah, dan seterusnya. Bolehlah kita mempergunakan dasar perhitungan miladiyah untuk kalender kerja kita.

Hijrah Rasulullah saw dari Makkah ke Madinah yang dijadikan dasar perhitungan tahun hijriyah, mempunyai begitu banyak pelajaran yang dipetik. Berikut beberapa di antaranya.

Pengorbanan

Ketika Rasul berhijrah ke Madinah, Rasul tidak mau menerima pemberian dua unta dari sahabat Abu Bakr ra karena beliau tidak akan mengendarai unta yang bukan miliknya.
Mengapa Nabi bersikeras tidak mau menerima dan bersikeras untuk membelinya? Rasulullah ingin mengajarkan nahwa untuk mencapai suatu usaha besar, dibutuhkan pengorbanan maksimal dari setiap orang. Beliau bermaksud berhijrah dengan segala daya yang dimilikinya. Bahwa mengabdi kepada Allah, janganlah mengabaikan sedikit kemampuan pun, selama kita masih memiliki kemampuan itu.
Sesungguhnya kepada Tuhanlah tempat kembali. Qs al-Alaq (96):8

Makna Hidup

Rasulullah saw berangkat ke Madinah sambil memesan kemenakannya, ‘Ali bin Abi Thalib agar tidur diperbaringannya. Dengan kesediaan tersebut, Ali pada hakikatnya mempertaruhkan jiwa raganya demi membela agama Allah. Di sini, kita menarik pelajaran: Apa sebenarnya arti hidup menurut pandangan agama?

Hidup bukan sekedar bernafas. Ada orang yang telah terkubur, mati, tapi oleh al-Quran masih dinamai “orang yang hidup dan mendapat rizqi (lihat Qs 3:169). Tapi sebaliknya, ada orang yang bernafas tapi dianggap sebagai “orang-orang mati” (lihat Qs 35:22)

Hidup dalam pandangan agama adalah kesinambungan dunia dan akhirat dalam keadaan bahagia, kesinambungan yang melampaui usia kita di dunia. Ini berarti setiap orang harus percaya dan menyadari bahwa di samping wujudnya yang sekarang, masih ada lagi wujud yang lebih kekal, dan dapat jauh lebih indah daripada kehidupan dunia ini.

Tawakal dan Usaha

Ketika Rasul saw bersama Abu Bakar ra bersembunyi di gua Tsur dan para pengejar mereka telah berdiri di mulut gua tersebut, Abu Bakar ra sangat gentar dan gusar. Rasulullah sambil berkata: "Jangan kuatir dan bersedih. Sesungguhnya Allah bersama kita." Keadaan ini bertolak belakang ketika dalam peperangan Badar, sekitar satu setengah tahun setelah peristiwa hijrah ini. Ketika itu yang gusar dan kuatir adalah Nabi Muhammad saw, sedang Abu akar yang menenangkan Beliau.

Mengapa terjadi dua sikap yang berbeda?
Di sini sekali lagi kita mendapat pelajaran yang sangat mendalam menyangkut arti hakikat keagamaan. Dua peristiwa yang berbeda di atas menuntut pula dua sikap yang berbeda dan keduanya diperankan dengan sangat jitu oleh Nabi Muhammad SAW. Kedua hakikat keagamaan ituadalah: tawakkal dan usaha (taqwa).

Ketika itu perintah hijrah tanpa didahului dengan perintah bersiap-siap. Rasul melaksanakannya dengan penuh keyakinan, pasti Allah akan akan bersamanya.
Berbeda ketika peperangan. Jauh sebelumnya telah diperintah untuk mempersiapkan diri menghadapi musuh: Siapkanlah untuk menghadapi musuh kekuatan apa saja yang kamu sanggupi (Qs 8:60). Kekuatiran itu timbul karena keraguan beliau akan persiapan yang dilakukannya, karena bila fatal bisa menjerumuskan umatnya, bahkan agama!

Saudaraku.
Masih banyak hikmah yang dapat dipetik dari peristiwa hijrah Nabi Muhammad saw, sehingga wajar jika Umar bin Khattab menjadikan peristiwa itu sebagai awal kalender Islam.

Orang-orang yang beruntung atau jaya adalah orang yang beriman, berhijrah dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwa mereka. Qs at Taubah (9): 30

Marilah kita memasuki tahun baru 1431 H dengan semangat iman, kita masuki lembaran baru kita, baik sebagai individu maupun masyarakat untuk memperbaiki Islam kita, iman kita dan memperbaiki amal-amal kita baik vertikal maupun horizintal.

Selamat Tahun Baru Hijriyah 1431.
1 Muharam 1431 bertepatan 17 Desember 2009

Senin, 07 Desember 2009

PROLEGNAS 2010-2014



Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Rapat Paripurna tanggal 1 Desember 2009 dan Rapat Penyempurnaan Daftar Prolegnas antara Baleg dengan Pemerintah tanggal 2 Desember 2009 telah menyetujui dan menetapkan Daftar Program Legislasi Nasional Tahun 2010-2014 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun2010. Jumlah RUU yang ditetapkan untuk tahun 2010-2014 sebanyak 247 RUU sedangkan untuk Prolenas Prioritas 2010 sebanyak 58 RUU (32 RUU merupakan prakarsa DPR dan 26 RUU prakarsa Pemerintah).

58 RUU bukanlah jumlah yang sedikit. Bahkan terkesan cukup ambisius. Tengoklah pengalaman Prolegnas Jilid 1 (2005-2009). Di tahun pertama, 2005, diprioritaskan 55 RUU namun RUU yang berhasil diselesaikan adalah 14 UU. Itupun sesungghnya hanya ada 5 RUU yang benar-benar program 2005.

Betapa sibuknya para wakil rakyat dibuatnya. Secara matematis, paling tidak dalam satu minggu harus menyelesaikan satu RUU. Itu baru fungsi legislasi. Bagaimana dengan 2 fungsi yang lain, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan? Realistiskah dengan jumlah yang telah ditetapkan itu? Smoga saja ada mukjizat dan keajaiban?

Nomor urut 1 s.d 58 daftar di bawah merupakan urutan Prolegnas RUU Prioritas 2010. Keterangan disamping judul RUU menunjukkan pemrakarsa/inisiator RUU. [yha]

DAFTAR RUU PROGRAM LEGISLASI NASIONAL
TAHUN 2010-2014

(1) RUU tentang Intelijen - DPR
(2) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - DPR
(3) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum - DPR
(4) RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian -DPR
(5) RUU tentang Kelautan - DPR
(6) RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar - DPR
(7) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman - DPR
(8) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan - DPR
(9) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun - DPR
(10) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi - DPR
(11) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi - DPR
(12) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat - DPR
(13) RUU tentang Penanganan Fakir Miskin - DPR
(14) RUU tentang Jaminan Produk Halal - DPR
(15) RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga - DPR
(16) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja - DPR
(17) RUU tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional - DPR
(18) RUU tentang Keperawatan - DPR
(19) RUU tentang Gerakan Pramuka - DPR
(20) RUU tentang Otoritas Jasa Keuangan - DPR
(21) RUU tentang Bantuan Hukum - DPR
(22) RUU tentang Mata Uang - DPR
(23) RUU tentang Perekonomian Nasional - DPR
(24) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri - DPR
(25) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik - DPR
(26) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah - DPR
(27) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan - DPR
(28) RUU tentang Pengendalian Dampak Produk Tembakau Terhadap Kesehatan - DPR
(29) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol - DPR
(30) RUU tentang Pengambilalihan Tanah untuk Kepentingan Pembangunan - DPR
(31) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya - DPR
(32) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah - DPR
(33) RUU tentang Konvergensi Telematika - PEMERINTAH
(34) RUU tentang Tindak Pidana Teknologi Informasi - PEMERINTAH
(35) RUU tentang Komponen Cadangan Pertahanan Negara - PEMERINTAH
(36) RUU tentang Administrasi Pemerintahan - PEMERINTAH
(37) RUU tentang Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta - PEMERINTAH
(38) RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana - PEMERINTAH
(39) RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi - PEMERINTAH
(40) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi - PEMERINTAH
(41) RUU tentang Keimigrasian - PEMERINTAH
(42) RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana - PEMERINTAH
(43) RUU tentang Perdagangan - PEMERINTAH
(44) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara - PEMERINTAH
(45) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi - PEMERINTAH
(46) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian - PEMERINTAH
(47) RUU tentang Keantariksaan - PEMERINTAH
(48) RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan - PEMERINTAH
(49) RUU tentang Transfer Dana - PEMERINTAH
(50) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah - PEMERINTAH
(51) RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji - PEMERINTAH
(52) RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah - PEMERINTAH
(53) RUU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang - PEMERINTAH
(54) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan - PEMERINTAH
(55) RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah - PEMERINTAH
(56) RUU tentang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan - PEMERINTAH
(57) RUU tentang Informasi Geospasial - PEMERINTAH
(58) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta - PEMERINTAH

59. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi - DPR/PEMERINTAH
60. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia -DPR/PEMERINTAH
61. RUU tentang Senjata Api dan Bahan Peledak - DPR/PEMERINTAH
62. RUU tentang Hukum Disiplin Militer - DPR/PEMERINTAH
63. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer - DPR/PEMERINTAH
64. RUU tentang Rahasia Negara - DPR/PEMERINTAH
65. RUU tentang Pertanahan - DPR/PEMERINTAH
66. RUU tentang Desa - DPR/PEMERINTAH
67. RUU tentang Etika Penyelenggara Negara - DPR/PEMERINTAH
68. RUU tentang Lambang Palang Merah - DPR/PEMERINTAH
69. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi - DPR/PEMERINTAH
70. RUU tentang Tenaga Kesehatan - DPR/PEMERINTAH
71. RUU tentang Pencarian dan Pertolongan - DPR/PEMERINTAH
72. RUU tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal - DPR/PEMERINTAH
73. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa - DPR/PEMERINTAH
74. RUU tentang Keuangan Mikro/Pembiayaan Usaha Mikro/Lembaga Keuangan Mikro - DPR/PEMERINTAH
75. RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam - DPR/PEMERINTAH
76. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang - DPR/PEMERINTAH
77. RUU tentang Kebudayaan - DPR/PEMERINTAH
78. RUU tentang Sistem Perbukuan Nasional - DPR/PEMERINTAH
79. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah - DPR/PEMERINTAH
80. RUU tentang Akuntan Publik - DPR/PEMERINTAH
81. RUU tentang Lelang - DPR/PEMERINTAH
82. RUU tentang Penilaian - DPR/PEMERINTAH
83. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun - DPR/PEMERINTAH
84.RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian - DPR/PEMERINTAH
85. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal - DPR/PEMERINTAH
86. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan - DPR/PEMERINTAH
87. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional - DPR/PEMERINTAH
88. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia - DPR/PEMERINTAH
89. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden DPR/PEMERINTAH
90. RUU tentang Karantina Kesehatan - DPR/PEMERINTAH
91. RUU tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Sumber Daya Genetik - DPR/PEMERINTAH
92. RUU tentang Perampasan Aset - DPR/PEMERINTAH
93. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi - DPR/PEMERINTAH
94. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan - DPR/PEMERINTAH
95. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika DPR/PEMERINTAH
96. RUU tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian - DPR/PEMERINTAH
97. RUU tentang Badan Usaha di Luar Perseroan Terbatas dan Koperasi - DPR/PEMERINTAH
98. RUU tentang Bela Negara - DPR/PEMERINTAH
99. RUU tentang Hubungan Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah - DPR/PEMERINTAH
100. RUU tentang Jaminan Pemegang Polis - DPR/PEMERINTAH
101.RUU tentang Keamanan Negara/Keamanan Nasional - DPR/PEMERINTAH
102. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer/RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947 tentang Hukum Pidana Militer - DPR/PEMERINTAH
103. RUU tentang Lembaga Pembiayaan - DPR/PEMERINTAH
104. RUU tentang Pengelolaan Kekayaan dan Hutang Negara - DPR/PEMERINTAH
105. RUU tentang Perbantuan Tentara Nasional Indonesia kepada Kepolisian Republik Indonesia - DPR/PEMERINTAH
106. RUU tentang Pergadaian - DPR/PEMERINTAH
107. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak - DPR/PEMERINTAH
108. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme - DPR/PEMERINTAH
109. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal - DPR/PEMERINTAH
110. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial - DPR/PEMERINTAH
111. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak - DPR/PEMERINTAH
112. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954 tentang Undian - DPR/PEMERINTAH
113. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/Prp/1959 tentang Keadaan Bahaya - DPR/PEMERINTAH
114. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan - DPR/PEMERINTAH
115. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia - DPR/PEMERINTAH
116. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman - DPR/PEMERINTAH
117. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan - DPR/PEMERINTAH
118. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas - DPR/PEMERINTAH
119. RUU tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan - DPR/PEMERINTAH
120. RUU tentang Kesetaraan Jender - DPR/PEMERINTAH
121. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional - DPR
122. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial - DPR
123. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi - DPR
124. RUU tentang Hortikultura - DPR
125. RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani - DPR
126. RUU tentang Sistem Transportasi Nasional - DPR
127. RUU tentang Pengelolaan Sanitasi - DPR
128. RUU tentang Geologi - DPR
129. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia - DPR
130. RUU tentang Pendidikan Kedokteran - DPR
131. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara - DPR
132. RUU tentang Penanganan Konflik Sosial - DPR
133. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia -DPR
134. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal - DPR
135. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan - DPR
136. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan - DPR
137. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan - DPR
138. RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan - DPR
139. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan - DPR
140. RUU tentang Arsitek - DPR
141. RUU tentang Asuransi Syari'ah - DPR
142. RUU tentang Daerah Perbatasan - DPR
143. RUU tentang Hak-Hak atas Tanah - DPR
144. RUU tentang Hak-Hak Keuangan dan Administratif Lembaga Negara (Mengganti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan Dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara) - DPR
145. RUU tentang Hubungan Antar Lembaga Negara - DPR
146. RUU tentang Jasa Konsultansi - DPR
147. RUU tentang Keanekaragaman Hayati - DPR
148. RUU tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah - DPR
149. RUU tentang Kepemilikan Properti - DPR
150. RUU tentang Kerukunan Umat Beragama - DPR
151. RUU tentang Kesehatan Jiwa - DPR
152. RUU tentang Ketenagakerjaan Sektor Pertanian, Perkebunan, dan Kelautan - DPR
153. RUU tentang Konservasi Tanah dan Air - DPR
154. RUU tentang Lalu Lintas Barang dan Jasa - DPR
155. RUU tentang Lembaga Swadaya Masyarakat - DPR
156. RUU tentang Modal Ventura - DPR
157. RUU tentang Otonomi Khusus Bali - DPR
158. RUU tentang Pemberdayaan Masyarakat - DPR
159. RUU tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan - DPR
160. RUU tentang Pengadilan Keagrariaan - DPR
161. RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat - DPR
162. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan serta Pemanfaatan Obat Asli Indonesia - DPR
163. RUU tentang Pengelolaan dan Pembiayaan Sektor Pertanian dan Perikanan - DPR
164. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara Nasional - DPR
165. RUU tentang Pengelolaan Terpadu Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur (Jabodetabekjur) - DPR
166. RUU tentang Pengembangan dan Pemanfaatan Industri Strategis untuk Pertahanan - DPR
167. RUU tentang Penggunaan Frekwensi - DPR
168. RUU tentang Pemberantasan Perdagangan Anak - DPR
169. RUU tentang Perencanaan Anggaran Negara - DPR
170. RUU tentang Perjanjian Kredit - DPR
171. RUU tentang Perlakuan Khusus Provinsi Kepulauan - DPR
172. RUU tentang Perlindungan Pasien - DPR
173. RUU tentang Perlindungan terhadap Pembela Hak Asasi Manusia - DPR
174. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan - DPR
175. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang Indonesia - DPR
176. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan - DPR
177. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik - DPR
178. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman - DPR
179. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji - DPR
180. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan - DPR
181. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1964 tentang Bagi Hasil Perikanan -DPR
182. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik - DPR
183. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan - DPR
184. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah - DPR
185. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar -DPR
186. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional - DPR
187. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang - DPR
188. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil - DPR
189. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah - DPR
190. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2001 tentang Energi - DPR
191. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris - DPR
192. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia DPR
193. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Berserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah - DPR
194. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara - DPR
195. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional - DPR
196 RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara - DPR
197. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 56/Prp/Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian - DPR
198. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air - DPR
199. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan - DPR
200. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung - DPR
201. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia - DPR
202. RUU tentang Praktik Bidan - DPR
203. RUU tentang Praktik Kefarmasian - DPR
204. RUU tentang Privatisasi Badan Usaha Milik Negara - DPR
205. RUU tentang Sistem Pengkajian dan Audit Teknologi - DPR
206. RUU tentang Sistem Pengupahan Nasional - DPR
207. RUU tentang Tata Cara Penyusunan dan Pelaporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah - DPR
208. RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual - DPR
209. RUU tentang Balai Harta Peninggalan - PEMERINTAH
210. RUU tentang Daktiloskopi - PEMERINTAH
211. RUU tentang Kitab Hukum Acara Perdata - PEMERINTAH
212. RUU tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri - PEMERINTAH
213. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan - PEMERINTAH
214. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten - PEMERINTAH
215. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek - PEMERINTAH
216. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak - PEMERINTAH
217. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri - PEMERINTAH
218. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi - PEMERINTAH
219. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam - PEMERINTAH
220. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen - PEMERINTAH
221. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Uap Tahun 1930 (Stoom Ordinantie 1930, Stb No.225 Tahun 1930) - PEMERINTAH
222. RUU tentang Veteran Republik Indonesia - PEMERINTAH
223. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh - PEMERINTAH
224. RUU tentang Akuntabilitas Penyelenggaraan Negara - PEMERINTAH
225. RUU tentang Badan Layanan Umum - PEMERINTAH
226. RUU tentang Bahan Berbahaya - PEMERINTAH
227. RUU tentang Bahan Kimia - PEMERINTAH
228. RUU tentang Bioteknologi di Bidang Kesehatan - PEMERINTAH
229. RUU tentang Hipotik Kapal - PEMERINTAH
230. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Dagang - PEMERINTAH
231. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - PEMERINTAH
232. RUU tentang Komponen Pendukung Pertahanan Negara - PEMERINTAH
233. RUU tentang Lembaga Pemasyarakatan Militer - PEMERINTAH
234. RUU tentang Pemanfaatan Perairan Indonesia dan Zona Tambahan serta Penegakan Hukum di Perairan Indonesia Zona Tambahan - PEMERINTAH
235. RUU tentang Pemberantasan Pendanaan Terorisme - PEMERINTAH
236. RUU tentang Pengaktifan Kembali Purnawirawan Prajurit Sukarela dan Prajurit Wajib dalam Keadaan Darurat Militer dan Darurat Perang - PEMERINTAH
237. RUU tentang Pengendalian Lintas Batas Teknologi Antariksa - PEMERINTAH
238. RUU tentang Penggunaan Bahan Biologis dan Larangan Bahan Biologis Sebagai Senjata - PEMERINTAH
239. RUU tentang Perkumpulan - PEMERINTAH
240. RUU tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional - PEMERINTAH
241. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana - PEMERINTAH
242. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular - PEMERINTAH
243. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat - PEMERINTAH
244. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang - PEMERINTAH
245. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan - PEMERINTAH
246. RUU tentang Prajurit Wajib - PEMERINTAH
247. RUU tentang Publikasi Luar Ruang - PEMERINTAH


DAFTAR RUU KUMULATIF TERBUKA
1 Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional
2 Daftar RUU Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi
3 Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
4 Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
5 Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Menjadi Undang-Undang

3 Desember 2009

Sumber:
1. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)
2. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI